Top Ad 970x90

Mengurus Visa Umrah, Tidak Sulit

by
Mengurus Visa Umrah, Tidak Sulit
Mengurus Visa Umrah sangat mudah jika kita mengetahui cara dan Persyaratan Visa Umrah tersebut. Jadi sebenarnya anggapan para calon jamaah Umrah mengenai sulitanya dalam mengurus Visa perjalanan ibadah umrah itu kurang pas. Memang faktanya Visa umrah berbeda dengan visa regular, karena penggunaannya juga berbeda. (Baca : Daftar Travel Haji dan Umrah)

Visa umrah hanya berlaku selama 30 hari. Ini tidak berarti bahwa Anda dapat tinggal di Arab Saudi selama 30 hari. Dalam jangka waktu 30 hari tersebut, Anda akan melakukan umrah, jadi pastikan keberangkatan/ kepulangan Anda dari Arab Saudi dalam waktu dua minggu sejak tanggal masuk.


Visa untuk umrah di bulan Ramadan tidak boleh melebihi hari terakhir bulan Ramadan. Jadi Anda harus meninggalkan Arab Saudi pada akhir bulan Ramadan dan tidak dapat merayakan Idul Fitri di tanah suci tersebut.

Mengenai Persyaratan dalam mengurus Visa Umrah hanya sedikit berbeda dengan Visa Reguler. Berikut Persyaratan Visa umrah yang harus diketahui oleh Calon jamaah Umrah Plus dan Umrah Reguler:

1) Paspor asli (masa berlaku min. 6 bulan) dengan nama minimal 3 kata. Contoh: Muhammad Asa’dullah al-Wahid, Salimatus Saadah Binti Rasyid, dsb.
2) Pas photo berwarna 4×6 sebanyak 6 lembar (Beground putih, bagian wajah tampak 80%).
3) Kartu keluarga (KK) bagi yang membawa putra/ putrinya (asli).
4) Surat nikah bagi suami/istri (asli).
5) Foto kopi KTP, Akte kelahiran anak bagi yang mengikut sertakan putra/putrinya (asli).
6) Untuk Jamaah Wanita yang berusia dibawah 45 tahun wajib untuk didampingi suami (mahram) nya, jika tidak maka harus melengkapi dengan surat Mahram.
7) Untuk Jamaah Wanita yang berusia 45 tahun/ lebih, tidak diwajibkan untuk didampingi suami/mahramnya (Hanya menyertakan KTP ASLI).
8) Dokumen selambat-lambatnya diterima 3 Minggu sebelum keberangkatan.

Persyaratan pengurusan visa umrah ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan kedutaan Kerajaan Saudi Arabia yang ada di Jakarta. Di lain tempat ada persyaratan yang lebih kompleks lagi, diantaranya:

Penting:

1) Bila seseorang memiliki nama non-Muslim, ia harus menyerahkan sertifikat dari masjid atau pusat Islam yang menyatakan bahwa pemohon adalah seorang Muslim.
2) Foto paspor berwarna terbaru 4×6= 3 lembar dan 3×4= 3 lembar.
3) Paspor harus masih berlaku minimal selama 6 bulan sejak tanggal penyerahan formulir aplikasi.
4) Tiket penerbangan yang telah dikonfirmasi dan tidak dapat dikembalikan.
5) Berangkat dari Arab Saudi harus dalam waktu dua minggu dari tanggal masuk.
6) Perempuan dan anak-anak harus disertai oleh suami/ayah atau saudara laki-laki (Mahram). Bukti hubungan yang dibutuhkan (sertifikat pernikahan untuk seorang istri, akta kelahiran untuk anak yang menunjukkan nama kedua orang tua).
7) Mahram harus menyertai dari sejak berangkat hingga datang/ pulang dari Arab Saudi dan ada dalam penerbangan yang sama bersama istri dan anak-anaknya.
8) Bila seorang wanita 45 tahun atau lebih tua, dia diperbolehkan pergi tanpa mahram bila ia bepergian dengan kelompok yang terorganisir atau keluarga dan mengajukan diaktakan Tidak Keberatan Sertifikat dari Mahram.

Bila pemohon bukan warga negara dari negara asalnya, maka izin tinggal yang sah harus diserahkan.Sertifikat vaksinasi terhadap Meningitis meningokokus wajib dilampirkan. Sertifikat vaksinasi seharusnya dikeluarkan tidak lebih dari tiga tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum masuk ke Arab Saudi dan itu harus berlaku selama tiga tahun. 


Sertifikat vaksinasi harus dibawa ketika berangkat ke arab saudi oleh pemohon sendiri, atau jika tidak, para jamaah bisa menyerahkan kepada biro agar diuruskan segala sesuatunya.
jumrahonline 
<a href="http://www.bloglovin.com/blog/14509551/?claim=jarkhz6e64w">Follow my blog with Bloglovin</a>

Badan Pengelola Keuangan Haji Harus Terbentuk Oktober 2015 Ini

by
Badan Pengelola Keuangan Haji Harus Terbentuk Oktober Ini
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji maka Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah harus dibentuk Oktober 2015.

"Amanat Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji bahwa sampai akhir Oktober 2015 ini Pemerintah cq Kemenag RI segera membentuk peraturan pelaksana," kata Deding di Jakarta, Kamis.

Menurut Deding, Pasal 57 UU Nomor 34/2014 menegaskan bahwa “Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan”.

Undang-Undang Nomor 34/2014 ditetapkan di Jakarta 17 Oktober 2014, ditandatangani Presiden (waktu itu) Susilo Bambang Yudhoyono dan Menkumham (waktu itu) Amir Syamsudin.

Deding menjelaskan, peraturan pelaksana pembentukan BPKH penting selain karena amanat undang-undang juga untuk menunjukan bahwa pemerintah memiliki niat yang baik dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Undang-undang ini kan dibentuk untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji," katanya seperti dikutip Antara.

Dia lantas mencontohkan kasus-kasus penyelewengan dana haji akibat tidak transparan dan rendahnya akuntabilitas pengelolaan ibadah haji.

Karena itu dia berharap pembentukan BPKH dapat mencegah korupsi dan penyimpangan karena badan ini dibentuk untuk mengelola dana haji secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Deding juga menegaskan bahwa BPKH penting untuk melakukan negosiasi dalam hal penerbangan, akomodasi, katering dan lain-lain.

Selama ini penetapan tarif penerbangan, akomodasi dan katering seringkali dikeluhkan terlampau mahal dan dimonopoli segelintir orang.

"Karena badan ini merupakan badan otonom yang diisi oleh para profesional maka tentu badan ini memiliki kemampuan untuk melakukan negosiasi agar jamaah haji Indonesia mendapatkan tarif penerbangan yang murah, biaya akomodasi dan katering yang murah serta hal lain yang menguntungkan jamaah," katanya.

Dia khawatir hasil survei yang menempatkan Menag Lukman Hakim sebagai menteri yang memiliki kinerja baik akan tergerus poin negatif akibat belum melaksanakan amanat undang-undang ini.

“Tentu sangat disayangkan apabila gara-gara tidak membentuk BPKH maka menjadi ‘negative point’ bagi Menteri Lukman,” ujar Deding Ishak.

jumrahonline
 

BPKH Diyakini Mampu Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji

by
BPKH Diyakini Mampu Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) diyakini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaran haji. Selain itu, mampu melakukan efisiensi dan rasional Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"UU 34 Tahun 2014 memberikan amanat bahwa BPKH bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, efesiensi sekaligus rasionalitas terkait BPIH, dan harus memberikan kemaslahatan bagi umat Islam,” kata Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kementerian Agama, Ramadhan Harisman, Selasa (13/10/2015).
Ramadhan mengatakan, para jamaah juga bisa mendapatkan informasi secara transparan dan akuntabel terhadap dana yang disimpan dengan adanya peran BPKH. “Hal ini (akan membuat ongkos haji turun) tentu menjadi dampak positif yang ingin segera dirasakan oleh calon jamaah haji Indonesia,” ujarnya.

BPKH, sambungnya, juga akan membuka peluang investasi yang akan semakin meningkatkan manfaat bukan hanya sekadar deposito. Sehingga BPKH akan lebih mampu mendapatkan imbal hasil pengembalian dana haji yang lebih besar pada setiap tahunnya, terlebih Undang-Undang 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terbentuk, pemerintah memiliki keterbatasan investasi dana haji hanya pada deposito perbankan dan sukuk pemerintah.

"BPKH hadir sebagai varian baru dari lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Bukan BLU dan bukan BUMN. BPKH pun mengundang para ahli investasi dan dunia perbankan dari putra-putri terbaik bangsa untuk ikut serta mengelola dana haji," katanya.

Sementara itu, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Dede Rosyada mengatakan, sebagai lembaga yang berdiri sendiri, BPKH dapat menjalankan tugas secara independen, termasuk merangkul profesional di bidang penyelenggaraan haji. Dirinya menilai BPKH sesuatu yang baik.

“Bila melibatkan pihak perbankan, mesti berbasis syariah yang diakui kemurniannya,” pungkasnya.

okezone.com
 

BPKH Diminta Kelola Dana Haji Pakai Sistem Syariah

by
BPKH Diminta Kelola Dana Haji Pakai Sistem Syariah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta menerapkan sistem syariah dalam mengelolanya agar tidak melenceng dari nilai dan ajaran Islam. Selain itu, dana diusulkan untuk diinvestasi karena diatas Rp 40 triliun.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil mengatakan selama ini dana setoran awal haji sebesar Rp 25 juta masuk dalam deposito sebelum digunakan untuk menutupi kebutuhan biaya haji termasuk operasional.

"Selama ini dana tersebut diinvestasikan deposito di perbankan syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk)," katanya di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Menurut dia, pemerintah saat ini mengarahkan supaya diinvestasikan ke bidang infrastruktur namun tetap mengikuti syarat-syarat tertentu yakni dikelola secara syariah dan harus prudence.

"Karena uangnya tiap tahun akan dipakai untuk pelaksanaan haji, kini oleh pemerintah diarahkan untuk diinvestasikan ke bidang infrastruktur," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan BPKH harus diisi oleh orang-orang yang profesional yakni mengerti dan memahami isu keuangan serta perbankan.

"Mereka harus mampu bersinergi dengan birokrasi serta memiliki hubungan baik dengan Arab Saudi. Karena tujuannya untuk melobi dan memiliki nilai tawar terhadap Indonesia," katanya.


jumrahonline | jumrah.com

BPKH Diminta Terapkan Sistem Syariah

by
BPKH Diminta Terapkan Sistem Syariah
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menerapkan sistem syariah dalam pengelolaannya. Hal itu agar pengelolaan dana tidak melenceng dari nilai dan ajaran Islam.

Selama ini, dana setoran awal haji sebesar Rp 25 juta masuk dalam deposito, sebelum digunakan untuk menutupi kebutuhan biaya haji, termasuk operasional.

“Selama ini dana tersebut diinvestasikan deposito di perbankan syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk),” kata Djamil dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Kini oleh pemerintah diarahkan untuk diinvestasikan ke bidang infrastruktur. Hal ini bisa saja dan memungkinkan diiinvestaskan ke infrastruktur, namun dengan beberapa syarat, yaitu dikelola secara syariah.


“Karena uangnya tiap tahun akan dipakai untuk pelaksanaan haji,” kata dia.

Meski begitu, Djamil memastikan, Kemenag tetap menyediakan dana cadangan yang dialokasikan untuk persiapan haji. “Saya mengharapkan BPKH dihuni orang-orang profesional, memiliki feeling investasi kuat dan integritas tinggi,” harap dia.

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay berharap, BPKH nantinya diisi orang-orang profesional, yakni mengerti dan memahami isu keuangan dan perbankan.

“Mereka yang masuk di BPKH harus mampu bersinergi dengan birokrasi, juga memiliki hubungan baik dengan Arab Saudi. Tujuannya untuk melobi dan memiliki nilai tawar terhadap Indonesia,” kata Saleh.

Apalagi, sambung dia, keberadaan BPKH bertujuan menjadikan pengelolaan dana haji lebih terbuka. Nantinya jika masyarakat ingin mengetahui tentang keuangan haji dapat menanyakannya kepada BPKH.

“Atau, BPKH bisa melaporkan pengelolaan keuangan haji kepada masyarakat,” ucap Saleh.

jumrahonline | jumrah.com

Gelombang Islam di Negeri Beruang Merah (Uni Soviet/Rusia)

by
Adalah wilayah yang mempertemukan dua senja, yang tak mengenal cerahnya siang dan tidak dilewati gelapnya malam di Rusia dan daratan Siberia yang dingin Allah Ta'ala telah menghangatkan hati penduduk disana untuk menerima risalah Rasulullah SAW. Daratan Siberia Rusia ini memiliki suhu tertinggi di musim panas minus lima derajat celcius. 

Uni Soviet (sekarang Rusia) merupakan bekas negara yang terdiri atas lima belas republik sosialis yang dibentuk pada tahun 1922 hingga dibubarkan pada penghujung tahun 1991.  

Dari 15 republik tersebut, enam di antaranya memiliki penduduk mayoritas muslim, yaitu Azerbaijan, Kazakhstan, Kirgizstan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Uzbekistan. Terdapat pula masyarakat muslim dalam jumlah besar di wilayah Idel-Ural dan Kaukasus Utara, Federasi Rusia. Masyarakat muslim Tatarstan juga dapat ditemukan dalam jumlah besar di Siberia dan wilayah lainnya.

Cahaya matahari memang tidak menghampiri wilayah ini, namun cahaya Islam menerpa negeri beruang merah ini menembus stepa, hutan, dan pegunungan Rusia sejak 1400 tahun yang lalu.

Pada masa Umar bin Khattab

Jelajah Islam di Rusia berawal pada masa Umar bin Khattab dengan perantara sahabat yang mulia Hudzaifah bin al-Yaman. Hudzaifah yang dikirimkan untuk berdakwah ke Azerbaijan dan Armenia, menyebarkan risalah Islam hingga mencapai wilayah Dailam, Tibristan, dan Afganistan.

Penyebaran ini terus melebar hingga terjadi kontak dengan orang-orang Kaspia. Pada 115 Hijriyah, salah seorang pedakwah Islam di wilayah itu yang bernama Rabi’ bin Maslamah RA berhasil membangun masjid di daerah tersebut. Pembangunan masjid adalah strategi yang jitu untuk memperkokoh keberadaan Islam di wilayah baru ini.

Pada masa Daulah Umayyah

Pada masa pemerintahan Amirul Mukminin Muawiyah bin Abi Sufyan RA, sahabat al-Hakam bin Amr al-Ghifari RA menyeberangi Sungai Jaihun untuk masuk dan menguasai Uzbekistan pada tahun 50 Hijriyah (67 Masehi).

Kemudian di masa selanjutnya ada Said bin Utsman yang menginjakkan kakinya di Samarkan, disusul Musa bin Abdullah bin Khozim menaklukkan negeri Imam Tirmidzi, negeri Tirmidz pada 70 Hijriyah (689 Masehi).

Kemudian Qutaibah bin Muslim menembus negeri-negeri Timur hingga sampai di Cina, Turkistan, Turkmenistan, Tajikistan, dan Kyrgistan.

Dengan kedatangan umat muslim ini, orang-orang pun berbondong-bondong memeluk Islam tanpa paksaan dan tekanan sedikit pun. Dari tanah Arab, Islam pun diterima oleh semua pihak, diterima semua suku dan entik, dan diterima oleh mereka yang miskin maupun kaya.

Masa Daulah Abasiyah

Era baru masuknya Islam di Rusia dipelopori oleh seseorang yang bernama Ahmad bin Fadhlan, salah seorang utusan Daulah Abasiyah. Faktor terbesar yang membuat Islam rata menyebar dari wilayah Cina hingga Laut Kaspia di masa ini adalah faktor penduduk lokal yang telah memeluk Islam.

Anak-anak pribumi (wilayah Asia Tengah) mendakwahi saudara-saudara mereka yang masih menyembah patung dengan perantara perdagangan.Dari sinilah muncul kisah tentang Ahmad bin Fadhlan.

Saat Islam mulai tersebar di kalangan penduduk Asia Timur dan wilayah Balkan, orang-orang Balkan pun mengirim utusan kepada Khalifah Abasiyah, Muqtadir Billah. Mereka mengajukan permintaan pengiriman seorang pedakwah karena keterbatasan pengetahuan tentang syariat Islam disana. Maka, Muqtadir Billah pun mengirim seorang pedakwah Islam, Ahmad bin Fadhlan.

Di wilayah Balkan itu, Ahmad bin Fadhlan tidak pernah merasa lelah mengajarkan Islam. Ia pun mendatangi para penguasa Balkan, dan mengenalkan Islam kepada mereka.

Di antara keberhasilan dakwahnya yang paling signifikan adalah masuknya ajaran Islam ke wilayah Kazan. Ahmad bin Fadhlan juga tidak lupa mencatat perjalan dakwahnya ke negeri-negeri Rusia ini, dan tulisannya dijadikan rujukan utama para sejarawan untuk mempelajari masa-masa tersebut.

Rusia Beralih Memilih Nasrani Karena Khamr Farid Syah Asadullah menceritakan kisah ironis dimana sebagian masyarakat Rusia yang telah menerima Islam beralih memilih Nasrani. Tersebutlah nama pemimpin Rusia kala itu, Vladimir, ia menolak Islam lantaran Islam mengharamkan khamr, padahal khamr merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Rusia.

Mereka mengatakan, bahwa orang Rusia sudah terbiasa dengan khamr, tidak ada kehidupan tanpa khamr. Agama Kristen atau Nasrani dipandang lebih realistis oleh Vladimir yang membolehkan khamr dan itu diikuti oleh rakyatnya.

Di bawah Kekuasaan Tartar Mongolia

Mongolia adalah salah satu bangsa yang memiliki rekam jejak yang kelam dalam sejarah Islam. Namun pada fase pasca Jenghis Khan, keadaan tersebut berubah terutama pada era Barkah bin Jochi bin Jenghis Khan. Ia adalah salah seorang Khan penguasa Mongolia. Berbeda dengan leluhurnya Jenghis Khan yang sangat keras permusuhannya terhadap Islam, Barkah malah memeluk dan mendakwahkan Islam yang dimusuhi oleh sang kakek.

Di antara jasa besar Barkah Khan adalah mengalahkan sepupunya, Hulagu Khan, yang telah menghancurkan Daulah Abasiyah dan membunuh khalifah terakhirnya. Termasuk jasanya juga adalah mengembalikan cahaya

Islam di negeri Rusia. Kekuasaan Mongol yang begitu luas, konon ada yang menyatakan menyentuh wilayah Jerman, yang mencakup wilayah Rusia menjadi angin segar dalam perkembangan penyebaran agama Islam.

Kewibawaan Islam kembali muncul, sampai-sampai wilayah Moskow dan Kiev yang Kristen tunduk dan membayar pajak kepada umat muslim.

Pada tahun 885 Hijriyah (1480 Masehi), Moskow di bawah kekuasaan Ivan III kembali melepaskan diri dari pengaruh Islam. Mereka bergabung dengan Pasukan Salib untuk memerangi Islam dan membantai umat muslim di sana. Selanjutnya umat muslim di Rusia menghadapi masalah yang serius pada masa Tsar Romanov berkuasa. Sebagian dari mereka terusir dan yang lainnya tewas di tangan anak buah Tsar Romanov. Keadaan demikian terus berlanjut di masa Vladimir Lenin.

Pada tahun 1917, pemimpin revolusi komunis, Vladimir Lenin, yang semula menjanjikan perubahan bila ia berkuasa. Namun menjadikan perubahan tersebut fatamorgana bagi muslim Rusia. Penghianatan kepada Islam berlanjut dengan penyiksaan dan penindasan, yang dirasakan juga oleh umat muslim di masa-masa pemerintahan komunis berikutnya.

Upaya-upaya umat Muslim untuk membuat perubahan di Rusia terus berlanjut dari masa ke masa, dengan tantangan yang luar biasa. Tindakan marjinalisasi, represif terhadap umat muslim juga masih terjadi di tahun 1925-1945.

Berbeda pada masa Perang Dunia II, yang justru membawa angin baru bagi umat muslim di Rusia. Saat itu, Stalin mengirimkan 17 orang muslim untuk menunaikan ibadah haji ke Mekkah.

Namun, penindasan terhadap umat muslim muncul kembali pada tahun 1950 sampai dengan berakhirnya masa pemerintahan Gorbacev dan hancurnya Uni Soviet. Pada saat negeri ini berganti nama menjadi Rusia barulah umat muslim mendapatkan hak kewarganeraan dan memeluk Islam.

Umat muslim di Rusia Hari Ini
Saat ini, Islam merupakan agama terbesar di Rusia setelah agama Kristen. Populasi umat muslim di negeri ini, jumlahnya lebih dari 20 juta jiwa. Bahkan, di Moskow kini berdiri tujuh buah masjid besar sebagai simbol Islam di Rusia.

Salah satunya Masjid Katedral, salah satu masjid terbesar di Moskow adalah masjid yang dibangun oleh komunitas suku Tatar yang dibangun sejak tahun 1801. Awalnya daya tampung masjid hanya sekitar 250 jemaah, lalu pada tahun 1904, seorang Tsar Tatar yaitu Tsar Shadiq Yazrin, memperbaiki masjid tersebut.

Setelah Rusia menjalin hubungan diplomatik dengan Arab Saudi, Masjid Katedral terus dibangun dan dikembangkan. Saat ini masjid itu kini berdiri dengan memiliki enam lantai dan mampu menampung kurang lebih 20.000 jamaah.

Di masa Presiden Vladimir Putin, keadaan umat muslim kian membaik. Banyak umat muslim memiliki peranan penting dalam membawa perbaikan bagi masyarakat Rusia. Umat muslim diperbolehkan membangun sekolah-sekolah yang berbasis agama bahkan membangun universitas berbasis Islam yang didalamnya menggunakan bahasa Arab.

Sejarah Islam memiliki kisah yang panjang di negeri beruang merah. Saat ini, kebangkitan Islam makin meluas, sekolahsekolah, masjid, dan pusat-pusat pendidikan Islam dibangun di beberapa wilayah di negeri ini. Sungguh perjuangan yang sangat berarti bagi eksistensi Islam di muka bumi. 

jumrahonline-erw

Kenikmatan Spiritual dalam Masjid-Masjid Bersejarah

by
Madinah telah menjadi pusat peribadatan umat muslim dunia selain kota Mekah. Kota yang penuh dengan rahmat Allah Ta'ala. Allah menjadikan Madinah sebagai tempat masuk yang benar.

Allah SWT berfirman, "Dan katakanlah (Muhammad), Ya Rabbku, masukkan aku ke tempat masuk yang benar dan keluarkan (pula) aku ke tempat keluar yang benar…” (QS. Al-lsra’: 80).

Allah SWT menjadikan kota Madinah sebagai Tanah Haram sebagaimana ditegaskan melalui sabda Rasulullah, “Madinah itu Tanah Haram dan aman." Kota yang selalu dipenuhi para malaikat, mereka menjaga Madinah dari munculnya wabah dan Dajjal agar tidak masuk ke sana.

Dari kota-kota yang ditaklukan oleh Rasulullah SAW, Madinah ditaklukkan dengan keimanan dan Alquran, sedangkan daerah lain dengan pedang. Setan pun putus asa untuk menjadikan dirinya sebagai makhluk yang disembah di Madinah.

Itulah yang menjadikan seorang umat muslim dipenuhi kenikmatan spiritual ketika berada di Madinah dan melakukan ziarah ke masjid-masjid dan situs-situs bersejarah lainnya.

Masjid-masjid itu menjadi tujuan kunjungan jutaan umat muslim dunia. Setiap masjid memiliki riwayat tersendiri, sebagai saksi betapa besar rahmat yang diberikan oleh Allah Ta' Ala untuk kota ini.

Berikut sekelumit kisah beberapa masjid yang sarat kenikmatan spiritual;


1) Masjid Al-Ghamamah, Masjid Yang Berawan
2) Masjid Quba’, Pahala Shalat Setara Umrah
3) Masjid Al Jum’ah, Dibangun dari Pecahan Bebatuan
4) Masjid Qiblatain, Satu Shalat Dua Kiblat
5) Masjid Sab’ah Khandak


Kota Dipenuhi Berkah
Kota Madinah, tidak seperti Mekkah yang gersang, di Madinah terdapat banyak areal tanah subur dan oase-oase (sumber air) yang dapat ditanami buah dan sayuran.

Kesuburan tanah Madinah tidak akan musnah atau berkurang tetapi akan terus bertambah dan berkembang mengimbangi pertumbuhan dan kebutuhan mu’min dan jama’ah haji yang datang ke Madinah. Ini karena tanah Madinah itu memiliki berkah khusus karena Rasulullah SAW pernah memohon kepada Allah SWT :

"Ya Allah berilah Madinah ini dua kali berkah yang Engkau berikan kepada Makkah". Jadi semua yang ada dan tumbuh di Madinah memiliki nilai keberkahan dua kali yang ada di Makkah. 


Padahal Makkah sendiri sudah demikian besar berkahnya karena Allah telah mengabulkan permintaan Nabi Ibrahim AS agar Makkah tidak kekurangan dari segala kebutuhan hidup termasuk buah-buahan.
(jumrahonline - erw)
<a href="http://www.bloglovin.com/blog/14509551/?claim=nxrfj5ppxzz">Follow my blog with Bloglovin</a> 

Member Amphuri (51-60)

by
Detail Anggota Amphuri
PT. DIAN SALTRA PERDANA
 

  Perusahaan / Company : PT. DIAN SALTRA PERDANA
Contact Person : Drs. H. SAIFUL ARSAT
Alamat / Address : Jl. RS. Fatmawati Raya Duta Mas Fatmawati Blok D1/II Jakarta Selatan 12150
Telepon / Phone : 021 - 7279 7052, 723 1394, 7251 025
Fax : 021- 7279 7053
Email : diansaltratravel@yahoo.com
Website : www.diansaltraperdana.com
Nomor Ijin Haji : D/391 TH 2011
Nomor Ijin Umrah : D/677 TH 2010
Izin Penyelenggaraan : PIHK

PT. DIVA MABRURO
 

  Perusahaan / Company : PT. DIVA MABRURO
Contact Person : H. AMALUDDIN WAHAB
Alamat / Address : Komp. Juanda Bussines Centre A-9, Lt.2, Jl. Raya Juanda No. 1 Gedangan Sidoarjo Jawa Timur
Telepon / Phone : 031- 853 1400
Fax : 031- 853 8619
Email : amaludinwahab@yahoo.com
Website : -
Nomor Ijin Haji : -
Nomor Ijin Umrah : D/830 TH 2012
Izin Penyelenggaraan : PPIU

PT. DIVA SAKINAH TOUR & TRAVEL
 

  Perusahaan / Company : PT. DIVA SAKINAH TOUR & TRAVEL
Contact Person : Ir. Hj. IRAWATI SLAMET
Alamat / Address : Graha Pena Lt. 3, Jl. Urip Sumoharjo No. 20 Makassar Sulawesi Selatan
Telepon / Phone : 0411- 420 642
Fax : 0411- 861 155
Email : disahtravel@yahoo.com
Website : -
Nomor Ijin Haji : -
Nomor Ijin Umrah : D/40 TH 2014
Izin Penyelenggaraan : PPIU

PT. DUHA WISATA SAKINAH
 

  Perusahaan / Company : PT. DUHA WISATA SAKINAH
Contact Person : H. FAHMI PULUNGAN
Alamat / Address : Wisma Dermaga - Jl. Dermaga Raya No. 125 B Duren Sawit Jakarta Timur 13470
Telepon / Phone : 021- 7058 4061
Fax : 021- 8661 2835
Email : duhawisata@yahoo.com
Website : -
Nomor Ijin Haji : -
Nomor Ijin Umrah : D/646 TH 2013
Izin Penyelenggaraan : PPIU

PT. DUTA FARAS TOUR & TRAVEL
 

  Perusahaan / Company : PT. DUTA FARAS TOUR & TRAVEL
Contact Person : H. AHMAD AGIL, Lc, MBA
Alamat / Address : Jl. Terusan Kuningan HR. Rasuna Said No.25 Jakarta Selatan 12710
Telepon / Phone : 021- 526 6964, 526 6965
Fax : 021- 526 6966
Email : info@dutafaras.com
Website : www.dutafaras.com
Nomor Ijin Haji : D/280 TH 2011
Nomor Ijin Umrah : D/691 TH 2010
Izin Penyelenggaraan : PIHK

Detail Anggota Amphuri
PT. EBAD ALRAHMAN WISATA
 

  Perusahaan / Company : PT. EBAD ALRAHMAN WISATA
Contact Person : Hj. MAWAR WAHYUNINGSIH
Alamat / Address : Komplek Perkantoran Juanda Bussiness Centre (JBC) Blok A8 & A9 Jl. Ry Juanda No.1 Gedangan Sidoarjo, Jawa Timur - 61254
Telepon / Phone : 031 - 853 3666/ 021- 765 4788
Fax : 031- 853 8619/021- 7591 1417,
Email : e.alrahman@yahoo.co.id
Website : www.ebadwisata.com
Nomor Ijin Haji : D/562 TH 2013
Nomor Ijin Umrah : D/539 TH 2010
Izin Penyelenggaraan : PIHK

PT. EMMA TOUR & TRAVEL
 

  Perusahaan / Company : PT. EMMA TOUR & TRAVEL
Contact Person : H. SAMI HASAN AMBADAR
Alamat / Address : Jl. Sultan Adam Ruko 1 Rt. 016 Kel. Sungai Miai Banjarmasin / Jl. Otista III No. 41 Jakarta Timur 13340
Telepon / Phone : 021- 8590 1179
Fax : 021- 8590 5922
Email : umrah@alshahba.co.id
Website : www.alshahba.com
Nomor Ijin Haji : -
Nomor Ijin Umrah : D/27 TH 2014
Izin Penyelenggaraan : PPIU

PT. ERNI TOUR & TRAVEL PANCA RAJATI
 

  Perusahaan / Company : PT. ERNI TOUR & TRAVEL PANCA RAJATI
Contact Person : Hj. TATTY S. ABDILLAH
Alamat / Address : Jl Brigjen Katamso 43j Medan, Jl. Sawo No.43 Menteng Jakarta Pusat 10350
Telepon / Phone : 061- 4564666, 021- 314 1960, 021- 230 5133
Fax : 061- 4516187, 021- 391 9635, 0
Email : ernitour_travel2@yahoo.com
Website : -
Nomor Ijin Haji : D/365 TH 2010
Nomor Ijin Umrah : D/692 TH 2010
Izin Penyelenggaraan : PIHK

PT. FINUSA KARYA WISATA
 

  Perusahaan / Company : PT. FINUSA KARYA WISATA
Contact Person : H. USAMA
Alamat / Address : Jl. Jatinegara Timur No. 84, Jatinegara Jakarta Timur
Telepon / Phone : 021- 850 2809 - 11
Fax : 021- 850 2591
Email : osamapunama@yahoo.com
Website : -
Nomor Ijin Haji : -
Nomor Ijin Umrah : D/154 TH 2014
Izin Penyelenggaraan : PPIU

PT. GALATAMA NUANSA TOUR
 

  Perusahaan / Company : PT. GALATAMA NUANSA TOUR
Contact Person : H. IMAM SYAFI'I SE, MM, MH
Alamat / Address : Jl. Pandanaran No. 58 KEL Pekunden KEC Semarang Tengah, Jawa Tengah
Telepon / Phone : 024- 841 1414, 024- 799 3233
Fax : 024- 844 7929, 024- 799 2730
Email : galatamatour@yahoo.com
Website : www.galatamatour.com
Nomor Ijin Haji : D/338 TH 2009
Nomor Ijin Umrah : D/693 TH 2010
Izin Penyelenggaraan : PIHK

 

Top Ad 728x90