Umat Muslim sedunia telah berupaya keras, setidaknya sekali dalam hidup untuk pergi berziarah ke tanah suci semata-mata untuk memenuhi panggilan Allah Ta'ala.
Haji atau pun Umrah adalah perjalanan spiritual ke Bayt Allah di Mekkah, kota kudus dimana Allah memberikan banyak sekali kemuliaan kepada para jamaah yang beribadah disana.
Sungguh menjadi kebiasaan yang harusnya tidak kita lakukan sebagaimana pernah terjadi sebelumnya, melakukan selfie (memotret diri) di tempat dan suasana yang seharusnya dipenuhi do'a do'a.
Beberapa tahun yang lalu, para jamaah haji dilarang membawa telepon genggamnya bersama mereka kala menunaikan serangkaian ibadah suci ini. Tapi beberapa kali situasi darurat yang terjadi bahkan membawa korban yang menewaskan sebagian dari para jamaah telah memaksa pemimpin spiritual melonggarkan aturan tersebut.
Media lokal merekam beberapa kejadian aktivitas selfi yang dilakukan para jamaah dan surat kabar Arab News membahasnya dengan pemuka agama, beberapa dari mereka mengatakan bahwa jamaah harus segera menghentikan itu (selfie).
Mereka mengatakan bahwa peziarah mendokumentasikan setiap langkah mereka di sela rangkaian pelaksanaan ibadah. Melakukan selfie yang cenderung mengganggu niat dan kemampuan mereka dalam membangun hubungan spiritual yang sejati.
Erwin E Ananto | jumrahonline | jumrah.com
by Unknown
23.41.00
SALAH satu tugas utama negara ialah melayani warga negara sebaik-baiknya. Itulah sebabnya pegawai negara atau pegawai negeri dalam bahasa Inggris disebut civil servant, pelayan masyarakat. Di Indonesia, sebutan pegawai negara ialah pegawai negeri sipil atau PNS. Bila frasa civil servant atau pelayan masyarakat mengandung makna fungsi, frasa pegawai negeri sipil menyandang makna status.
PNS ialah priayi yang lebih kerap minta dihormati, ingin dilayani, ketimbang melayani. Tidak mengherankan bila masyarakat terlalu acap merasakan buruknya pelayanan birokrasi kita. Paling mutakhir ialah buruknya pelayanan haji oleh Kementerian Agama. Banyak calon jemaah haji yang keberangkatan mereka tertunda gara-gara belum mendapatkan visa.
Kita semua tahu visa ialah syarat seseorang memasuki negara lain. Tidak ada kompromi mengenai visa bila ingin memasuki negara lain, kecuali ada aturan bebas visa. Jangan-jangan Kementerian Agama menganggap enteng urusan visa haji. Anehnya, Kementerian Agama menunjuk Arab Saudi yang menerapkan visa elektronik sebagai penyebabnya.
Aneh karena Arab Saudi sudah menyampaikan informasi ihwal perubahan sistem pembuatan visa sejak tahun lalu. Sungguh sebuah keteledoran yang tidak bisa ditoleransi. Betul bahwa yang tertunda keberangkatannya hanya sebagian kecil. Namun, dalam konteks pelayanan, satu orang sekalipun tak boleh tertunda keberangkatannya karena masalah visa semestinya bisa diantisipasi sejak tahun lalu.
Betul pula bahwa Kementerian Agama menjamin mereka pasti berangkat. Akan tetapi, keterlambatan satu hari pun pasti membuat psikologi para jemaah tidak nyaman dan kekhusyukan ibadah mereka terganggu. Kasus visa dalam musim haji tahun ini menambah panjang daftar pelayanan buruk Kementerian Agama mengurus para tamu Allah itu.
Pelayanan haji di negeri ini seperti tak putus dirundung perkara. Persoalan datang silih berganti. Kita seperti tak kunjung becus mengurus haji. Kita tentu masih ingat kasus jemaah haji kelaparan pada musim haji beberapa tahun silam. Belum lagi kasus minimnya fasilitas di pondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Bila ditambah kasus gagal berangkat banyak calon jemaah haji plus, persoalan pelayanan haji kita seperti tiada ujung penyelesaian.
Di negara-negara maju, masyarakat akan menggugat instansi yang buruk pelayanannya. Namun, di sini, apalagi dalam urusan haji, pelayanan buruk dianggap sebagai ujian dalam beribadah. Padahal, kita semestinya membedakan antara haji sebagai ibadah yang bersifat sakral dan pelayanan negara yang bersifat profan.
Pun di negara-negara maju yang menjadikan pelayanan sebagai fungsi mahapenting sebuah pemerintahan, pelayanan buruk bisa memaksa pejabat bertanggung jawab mundur dari posisinya tanpa menunggu gugatan masyarakat. Namun, kita selalu beralasan mundur karena melakukan kesalahan bukanlah kultur kita.
Kita mungkin masih harus menunggu lama mundur dari jabatan karena berbuat kesalahan menjadi kultur pemerintahan kita. Kita cuma menunggu pemerintahan ini menyempurnakan pelayanannya. Mesti ada perubahan paradigma berpikir di kalangan birokrat kita bahwa fungsi utama sebuah pemerintahan atau birokrasi ialah melayani masyarakat sebaik-baiknya.
Boleh juga kita wacanakan perubahan nomenklatur Kementerian Agama menjadi kementerian urusan haji. Jemaah haji Indonesia yang merupakan rombongan terbesar di dunia dan jumlahnya terus bertambah membutuhkan pelayanan prima. Kementerian urusan haji akan fokus hanya mengurus dan melayani jemaah haji Indonesia.
mediaindonesia.com
PNS ialah priayi yang lebih kerap minta dihormati, ingin dilayani, ketimbang melayani. Tidak mengherankan bila masyarakat terlalu acap merasakan buruknya pelayanan birokrasi kita. Paling mutakhir ialah buruknya pelayanan haji oleh Kementerian Agama. Banyak calon jemaah haji yang keberangkatan mereka tertunda gara-gara belum mendapatkan visa.
Kita semua tahu visa ialah syarat seseorang memasuki negara lain. Tidak ada kompromi mengenai visa bila ingin memasuki negara lain, kecuali ada aturan bebas visa. Jangan-jangan Kementerian Agama menganggap enteng urusan visa haji. Anehnya, Kementerian Agama menunjuk Arab Saudi yang menerapkan visa elektronik sebagai penyebabnya.
Aneh karena Arab Saudi sudah menyampaikan informasi ihwal perubahan sistem pembuatan visa sejak tahun lalu. Sungguh sebuah keteledoran yang tidak bisa ditoleransi. Betul bahwa yang tertunda keberangkatannya hanya sebagian kecil. Namun, dalam konteks pelayanan, satu orang sekalipun tak boleh tertunda keberangkatannya karena masalah visa semestinya bisa diantisipasi sejak tahun lalu.
Betul pula bahwa Kementerian Agama menjamin mereka pasti berangkat. Akan tetapi, keterlambatan satu hari pun pasti membuat psikologi para jemaah tidak nyaman dan kekhusyukan ibadah mereka terganggu. Kasus visa dalam musim haji tahun ini menambah panjang daftar pelayanan buruk Kementerian Agama mengurus para tamu Allah itu.
Pelayanan haji di negeri ini seperti tak putus dirundung perkara. Persoalan datang silih berganti. Kita seperti tak kunjung becus mengurus haji. Kita tentu masih ingat kasus jemaah haji kelaparan pada musim haji beberapa tahun silam. Belum lagi kasus minimnya fasilitas di pondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Bila ditambah kasus gagal berangkat banyak calon jemaah haji plus, persoalan pelayanan haji kita seperti tiada ujung penyelesaian.
Di negara-negara maju, masyarakat akan menggugat instansi yang buruk pelayanannya. Namun, di sini, apalagi dalam urusan haji, pelayanan buruk dianggap sebagai ujian dalam beribadah. Padahal, kita semestinya membedakan antara haji sebagai ibadah yang bersifat sakral dan pelayanan negara yang bersifat profan.
Pun di negara-negara maju yang menjadikan pelayanan sebagai fungsi mahapenting sebuah pemerintahan, pelayanan buruk bisa memaksa pejabat bertanggung jawab mundur dari posisinya tanpa menunggu gugatan masyarakat. Namun, kita selalu beralasan mundur karena melakukan kesalahan bukanlah kultur kita.
Kita mungkin masih harus menunggu lama mundur dari jabatan karena berbuat kesalahan menjadi kultur pemerintahan kita. Kita cuma menunggu pemerintahan ini menyempurnakan pelayanannya. Mesti ada perubahan paradigma berpikir di kalangan birokrat kita bahwa fungsi utama sebuah pemerintahan atau birokrasi ialah melayani masyarakat sebaik-baiknya.
Boleh juga kita wacanakan perubahan nomenklatur Kementerian Agama menjadi kementerian urusan haji. Jemaah haji Indonesia yang merupakan rombongan terbesar di dunia dan jumlahnya terus bertambah membutuhkan pelayanan prima. Kementerian urusan haji akan fokus hanya mengurus dan melayani jemaah haji Indonesia.
mediaindonesia.com
by Unknown
02.07.00
Peraturan Dewan Pers
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:1. Ruang Lingkup
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Sumber: http://dewanpers.or.id/
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Sumber: http://dewanpers.or.id/
Langganan:
Postingan (Atom)






