Perjalanan menantang dalam misi menegakkan pilar Islam kelima dan terakhir...
Seiring waktu kita telah kehilangan begitu banyak tradisi yang indah dari Islam. Salah satunya adalah rombongan karavan peziarah haji, yang menjadi pemandangan sehari-hari di daratan semenanjung Arabia di masa lalu. Karavan ini adalah kelompok orang yang melakukan perjalanan jauh bersama-sama dan bertemu dengan kafilah yang lebih besar, dan dari sana mereka bergabung dalam perjalanan ke Mekkah untuk menunaikan haji.
Jalur darat yang paling banyak diceritakan adalah dari Kairo dan dari Damaskus. Ada banyak kisah menarik tentang para peziarah haji dan perjalanan mereka. Seperti perjalanan Ibn Battuta, kisah perjalanan haji dengan kereta api, bahkan kisah mereka di atas kapal uap di awal abad ke-20. Namun dari semua kisah perjalanan ziarah haji, tantangan dan bahaya lebih banyak terjadi di masa lalu di abad ke 13, sebagai bukti keteguhan hati dan keikhlasan mereka.
Dalam sebuah perjalanan panjang ditengah gurun pasir yang terik. Sekelompok karavan bergerak perlahan melawan angin. Mereka adalah para peziarah haji yang melewatkan siang malam diatas pelana unta sementara lainnya mengikuti dengan berjalan kaki.
Kala malam tiba, dibawah langit tanpa cahaya, mereka terus melangkah mengikuti bayangan rekan-rekan mereka yang berada di barisan depan. Kusir dan penumpangnya sesekali memejam mata menikmati kantuk kemudian tersentak bangun, dan kembali terpejam. Di tengah gelapnya malam mereka melepas lelah, sambil melihat dari kejauhan tampak kereta-kereta berjalan pelan seperti menyapu permukaan gurun dengan goyangan lentera, suara samar rebana, ringkikan kuda dan unta.
Tak berapa lama, langit di timur sedikit lebih terang, menandai datangnya pagi. Rombongan kafilah kembali bersiap melangkahkan kaki di tengah hamparan pasir yang berkerikil. Saatnya matahari mulai naik memberi sedikit sengatan di kulit. Unta berdeguk, kuda pun meringkik, menolak keras untuk berdiri. Mereka sama lelahnya seperti tuan-tuan yang menunggangi mereka dan yang berjalan kaki. Namun, tanpa emosi semua kembali berjalan diatas komando yang diteriakan pemimpin rombongan kafilah.
Saat pertama kali mereka melihat satu titik kecil dalam jangkauan mata, mereka menatap dengan semangat, meskipun kembali menghilang diantara batas langit dan permukaan pasir. Dorongan semangat itu membuat kafilah berupaya menaiki Jabal Nur, sebuah bukit kecil untuk memastikan arah tujuan. Mereka mendaki lereng bukit, dan berhenti di puncak untuk memastikan titik hitam adalah ujung perjalanan mereka.
Tak jauh dari bukit tempat kafilah berdiri, ter-hampar di depan mereka Lembah Ibrahim. Tampak bangunan rumah-rumah berdinding putih, sebuah kota di tengah dataran kecil yang hijau, itulah Mekkah. Seketika tatapan mata mereka dipenuhi emosi, kerinduan yang tersimpan dalam hati, sepanjang perjalanan berbulan-bulan bahkan bertahun lamanya.
Sebuah realisasi dari pengerahan tenaga yang luar biasa dari rombongan peziarah ke kota suci itu, akhirnya menemukan tujuannya, yakni Baitullah.
Perjalanan, Waktu dan Keimanan
Selama berabad-abad, jejak kaki kuda, unta, para peziarah, dan teriakan kafilah terekam di setiap sisi lembah, di desa-desa dan masjid.
Mulai dari pantai Atlantik Afrika dan Semenanjung Iberia (di ujung barat daya Eropa, meliputi Spanyol, Portugal, Andora, Gibraltar dan sebagian Perancis) sampai pantai Pasifik. Dari kawasan Cina, dari Zanzibar di Selatan ke Kaukasus hingga sisi utara Asia Tengah. Jejak jejak itu bahkan melewati sudut desa-desa di kawasan paling terpencil dunia Islam.
Setiap peziarah haji telah melewatinya dan menyimpan memori yang begitu nyata, dalam balutan keimanan.
Setiap umat muslim bisa segera memahami bahwa dalam jaringan yang luas dari ibadah haji, mereka tidak pernah benar-benar merasa asing dengan sesama muslim dari berbagai negeri. Dendangan musiknya, gaya berpakaiannya dan aksen bahasanya bisa berbeda-beda antara mereka di Tangier dan di Delhi atau antara di Samarkand dan di Mekkah.
Tetapi kalender, etiket dan banyak lagi perilaku umat muslim selalu identik dan semuanya hampir serupa.
Di mana-mana umat muslim shalat lima kali di waktu yang sama setiap hari, menghadap ke kiblat. Di mana pun itu, mereka berpuasa bersama-sama selama Ramadhan. Mereka juga bergabung dengan jamaah lain untuk menyembelih hewan qurban di akhir ritual haji. Di mana saja mereka mengamalkan kebaikan dan mengambil hikmah dari Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari.
< selanjutnya >
*Ditulis oleh Erwin E Ananto.
by Unknown
17.06.00
Ratusan ribu bahkan jutaan muslim asal Indonesia, hingga hari ini telah berkumpul di wilayah kota suci Mekkah. Mereka datang ke sana sebagai tamu Allah, untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka berpakaian seragam putih-putih, datang dari segenap pelosok dunia, berbeda-beda warna kulitnya, bahasanya, kebangsaannya dan status sosialnya.
Sejak mereka meninggalkan tanah air menuju Mekkah, segala atribut keduniaan telah mereka tinggalkan. Apakah itu atribut yang berupa pakaian kedinasan, bintang kehormatan, gelar kesarjanaan, dan sebagainya.
Di sana tidak ada lagi diskripsi yang bersifat material, oleh karena itu perbedaan golongan, ras, ekonomi, pangkat, bangsa ataupun status sosial hanya merupakan suatu pertunjukan 'panggung' secara komunal dalam kebersamaan antar umat manusia. Pemegang peran dalam panggung ini adalah masing-masing jamaah pelaksana ibadah haji tersebut. Setiap orang diantara mereka dipandang sama di mata Allah.
Suasana klimaks dan puncak pelaksanaan ritual haji ini, adalah pada 9 Dzulhijjah, saat mereka melakukan wuquf di Arafah. Tanpa wuquf di Arafah ini, seseorang tidak dianggap sah ibadah hajinya. Sebagaimana Rasulullah menegaskan dalam sabdanya :
"(Ibadah) haji ini adalah wukuf di Arafah"
Sejak ratusan tahun umat muslim dari Indonesia telah banyak yang berangkat ziarah ke tanah suci Mekkah. Di masa, ketika masih menggunakan kapal layar hingga kini dengan pesawat terbang, niat umat muslim tanah air untuk pergi ke tanah suci tak pernah memudar.
Di dalam sebuah ceramahnya, Buya Hamka menyampaikan kisah tentang pelaksanaan haji umat muslim nusantara di masa lalu. Ia katakan bahwa sekitar tahun 1927 itu, sewa kapal layar seharga 165 rupiah pulang pergi. Meskipun di saat itu nilai 165 rupiah sudah mahal, tetapi umat muslim berbondong-bondong berangkat ke tanah suci.
Pada tahun 1950, di bulan Agustus, dikatakan harga sewa kapal laut sudah naik menjadi tujuh ribu rupiah, dan seterusnya naik menjadi sebesar 1,5 juta dan seterusnya. Dari tahun ke tahun belum pernah harga sewa transportasi hingga hari ini turun, tetapi jumlah jamaah yang pergi ke Tanah Suci, tak pernah surut. Tahun 2015 lalu, tercatat hingga 150 ribu jamaah telah berangkat melaksanakan haji (belum terhitung yang pergi umrah).
Hamka mengatakan, ini adalah sebuah fakta betapa mustajab do'a Ibrahim AS kepada Allah Ta'ala agar Ka'bah (yang dibangunnya) itu menjadi 'magnet' yang menarik hati umat muslim di seluruh bumi untuk datang ke 'tanah yang suci', Mekkah al Mukaromah.
< sebelumnya | selanjutnya >
* Ditulis oleh Erwin E Ananto
Sejak mereka meninggalkan tanah air menuju Mekkah, segala atribut keduniaan telah mereka tinggalkan. Apakah itu atribut yang berupa pakaian kedinasan, bintang kehormatan, gelar kesarjanaan, dan sebagainya.
Di sana tidak ada lagi diskripsi yang bersifat material, oleh karena itu perbedaan golongan, ras, ekonomi, pangkat, bangsa ataupun status sosial hanya merupakan suatu pertunjukan 'panggung' secara komunal dalam kebersamaan antar umat manusia. Pemegang peran dalam panggung ini adalah masing-masing jamaah pelaksana ibadah haji tersebut. Setiap orang diantara mereka dipandang sama di mata Allah.
Suasana klimaks dan puncak pelaksanaan ritual haji ini, adalah pada 9 Dzulhijjah, saat mereka melakukan wuquf di Arafah. Tanpa wuquf di Arafah ini, seseorang tidak dianggap sah ibadah hajinya. Sebagaimana Rasulullah menegaskan dalam sabdanya :
"(Ibadah) haji ini adalah wukuf di Arafah"
Sejak ratusan tahun umat muslim dari Indonesia telah banyak yang berangkat ziarah ke tanah suci Mekkah. Di masa, ketika masih menggunakan kapal layar hingga kini dengan pesawat terbang, niat umat muslim tanah air untuk pergi ke tanah suci tak pernah memudar.
Di dalam sebuah ceramahnya, Buya Hamka menyampaikan kisah tentang pelaksanaan haji umat muslim nusantara di masa lalu. Ia katakan bahwa sekitar tahun 1927 itu, sewa kapal layar seharga 165 rupiah pulang pergi. Meskipun di saat itu nilai 165 rupiah sudah mahal, tetapi umat muslim berbondong-bondong berangkat ke tanah suci.
Pada tahun 1950, di bulan Agustus, dikatakan harga sewa kapal laut sudah naik menjadi tujuh ribu rupiah, dan seterusnya naik menjadi sebesar 1,5 juta dan seterusnya. Dari tahun ke tahun belum pernah harga sewa transportasi hingga hari ini turun, tetapi jumlah jamaah yang pergi ke Tanah Suci, tak pernah surut. Tahun 2015 lalu, tercatat hingga 150 ribu jamaah telah berangkat melaksanakan haji (belum terhitung yang pergi umrah).
Hamka mengatakan, ini adalah sebuah fakta betapa mustajab do'a Ibrahim AS kepada Allah Ta'ala agar Ka'bah (yang dibangunnya) itu menjadi 'magnet' yang menarik hati umat muslim di seluruh bumi untuk datang ke 'tanah yang suci', Mekkah al Mukaromah.
< sebelumnya | selanjutnya >
* Ditulis oleh Erwin E Ananto
by Unknown
17.06.00
Sepanjang awal abad ke13, umat muslim sama sekali tidak memerlukan tiket pesawat untuk berziarah haji.
Perjalanan haji masa lalu adalah maraton yang sangat panjang di tengah medan yang tak mengenal ampun, dan ziarah itu bisa memakan waktu puluhan tahun bila seseorang harus berhenti dalam perjalanan untuk bekerja dan menyimpan sebelum berangkat melanjutkan perjalanan kembali.
Bahkan perjalanan darat sering 'dikotori' dan 'rusak' oleh para perampok, serangan penyakit, kekurangan air atau tersesat dan hilang. Dan setiap peziarah yang berlayar di lautan pun mengetahui bahwa laut telah menelan banyak kapal layar beserta para penumpangnya. Juga risiko sering dikenakan pungutan pajak kepada peziarah untuk membatasi mereka, tapi ini tidak sedikit pun membuat surut arus kedatangan para peziarah haji di masa itu.
Keteguhan iman para peziarah haji dalam perjalanan itu mengalahkan kemampuan pasukan kerajaan yang bertahan dalam situasi perang, kelaparan dan serangan wabah penyakit. Kisah perjalanan ziarah haji masa lalu itu, selalu menginspirasi umat muslim selama berabad-abad dan memberi gambaran nyata atas pengorbanan dan keikhlasan, juga keimanan, dan pengagungan kepada Allah Ta'ala.
Kisah para peziarah, kafilah dari berbagai rute itu menjadi perekat yang menyatukan seluruh peradaban Islam di semua jaman. Semuanya makin mempertegas bahwa perjalanan ke tanah suci bukan sekadar destinasi wisata.
Tahun-tahun terakhir, jamaah haji datang dengan cara yang sangat cepat dan dalam jumlah yang sangat masif. Hanya diperlukan selama 75 tahun untuk merealisasi perjalanan dengan kapal uap, kereta api, bus serta pesawat. Setelah semua itu tersedia, maka rute-rute darat yang telah bertahan selama hampir 13 abad itu, menjadi tampak usang.
Pada akhir abad ke-19, terutama setelah dibukanya Terusan Suez, terjadi peningkat-an jumlah peziarah yang menuju Mekkah dengan kapal laut yang berlabuh di dermaga di Jeddah. Tidak hanya orang Mesir yang turun ke laut, tapi dari Suriah dan Anatolia pun berlayar dari Beirut melalui kanal-kanal, dan jumlahnya terus bertambah dari India serta Indonesia yang tiba dari Samudera Hindia.
Tahun 1908 pembukaan Hijaz Railway dari Damaskus ke Jeddah menjadi awal hilang-nya tradisi perjalanan kafilah Damaskus. Setelah Perang Dunia II, rute ke Mekkah itu ditandai semakin banyak melalui udara. Tahun 1990, sebesar 95 persen jamaah haji dari luar Saudi (dan banyak orang-orang Arab) tiba dengan pesawat terbang. Hanya beberapa gelintir peziarah yang lewat jalur darat, sebagian besar dari negara-negara Timur Tengah yang berbatasan Arab Saudi, mereka meluncur di jalan raya dengan bus ber-AC berkecepatan tinggi.
Dan itu menjadi akhir dari abad 'kelompok kafilah' yang penuh pengorbanan, usaha keras, kesabaran dan keimanan, yang menjadi ujian bagi para peziarah haji dalam menjelajah ke negeri-negeri yang tidak dikenalnya. Sarat dengan tantangan dan bahaya di tengah gurun. Namun di atas pelana unta itu, mereka memiliki keyakinan untuk memenuhi 'undangan' Allah Ta'ala.
< sebelumnya | selanjutnya >
* Ditulis oleh Erwin E Ananto
Perjalanan haji masa lalu adalah maraton yang sangat panjang di tengah medan yang tak mengenal ampun, dan ziarah itu bisa memakan waktu puluhan tahun bila seseorang harus berhenti dalam perjalanan untuk bekerja dan menyimpan sebelum berangkat melanjutkan perjalanan kembali.
Bahkan perjalanan darat sering 'dikotori' dan 'rusak' oleh para perampok, serangan penyakit, kekurangan air atau tersesat dan hilang. Dan setiap peziarah yang berlayar di lautan pun mengetahui bahwa laut telah menelan banyak kapal layar beserta para penumpangnya. Juga risiko sering dikenakan pungutan pajak kepada peziarah untuk membatasi mereka, tapi ini tidak sedikit pun membuat surut arus kedatangan para peziarah haji di masa itu.
Keteguhan iman para peziarah haji dalam perjalanan itu mengalahkan kemampuan pasukan kerajaan yang bertahan dalam situasi perang, kelaparan dan serangan wabah penyakit. Kisah perjalanan ziarah haji masa lalu itu, selalu menginspirasi umat muslim selama berabad-abad dan memberi gambaran nyata atas pengorbanan dan keikhlasan, juga keimanan, dan pengagungan kepada Allah Ta'ala.
Kisah para peziarah, kafilah dari berbagai rute itu menjadi perekat yang menyatukan seluruh peradaban Islam di semua jaman. Semuanya makin mempertegas bahwa perjalanan ke tanah suci bukan sekadar destinasi wisata.
Tahun-tahun terakhir, jamaah haji datang dengan cara yang sangat cepat dan dalam jumlah yang sangat masif. Hanya diperlukan selama 75 tahun untuk merealisasi perjalanan dengan kapal uap, kereta api, bus serta pesawat. Setelah semua itu tersedia, maka rute-rute darat yang telah bertahan selama hampir 13 abad itu, menjadi tampak usang.
Pada akhir abad ke-19, terutama setelah dibukanya Terusan Suez, terjadi peningkat-an jumlah peziarah yang menuju Mekkah dengan kapal laut yang berlabuh di dermaga di Jeddah. Tidak hanya orang Mesir yang turun ke laut, tapi dari Suriah dan Anatolia pun berlayar dari Beirut melalui kanal-kanal, dan jumlahnya terus bertambah dari India serta Indonesia yang tiba dari Samudera Hindia.
Tahun 1908 pembukaan Hijaz Railway dari Damaskus ke Jeddah menjadi awal hilang-nya tradisi perjalanan kafilah Damaskus. Setelah Perang Dunia II, rute ke Mekkah itu ditandai semakin banyak melalui udara. Tahun 1990, sebesar 95 persen jamaah haji dari luar Saudi (dan banyak orang-orang Arab) tiba dengan pesawat terbang. Hanya beberapa gelintir peziarah yang lewat jalur darat, sebagian besar dari negara-negara Timur Tengah yang berbatasan Arab Saudi, mereka meluncur di jalan raya dengan bus ber-AC berkecepatan tinggi.
Dan itu menjadi akhir dari abad 'kelompok kafilah' yang penuh pengorbanan, usaha keras, kesabaran dan keimanan, yang menjadi ujian bagi para peziarah haji dalam menjelajah ke negeri-negeri yang tidak dikenalnya. Sarat dengan tantangan dan bahaya di tengah gurun. Namun di atas pelana unta itu, mereka memiliki keyakinan untuk memenuhi 'undangan' Allah Ta'ala.
< sebelumnya | selanjutnya >
* Ditulis oleh Erwin E Ananto
by Unknown
16.59.00
Bekal utama, Keikhlasan Hati
Ziarah ke tanah suci Mekkah dan Madinah, sama sekali berbeda dengan berwisata seperti ke Roma, London, Paris, Spanyol, San Fransisco dan kota-kota bersejarah lainnya. Tujuan pergi ke Mekkah adalah untuk memenuhi panggilan Allah Ta'ala, sekurang-kurangnya sekali seumur hidup, "manis tatho'a ilaihi sabila" (orang-orang yang sanggup berjalan ke sana), berjalan di tempat yang panas di padang tandus.
Sebagaimaan madzhab lama, ada yang menyatakan "hendaklah kita semua sanggup berjalan kesana." Buya Hamka mengkisahkan, suatu hari dalam sebuah perjalanan haji, Ia berkendara dari kota Madinah menuju Mekkah. Ia melihat seorang pria yang sedang berjalan kaki di tengah gurun. Ia berhenti dan turun dari kendaraannya untuk menemui pria itu, dan bertanya dari mana dan mau kemana ia (pria itu) akan pergi. Pria itu mengatakan, dia dari negeri Afganistan hendak pergi ke Madinah.
Lalu ia kembali ke mobil dan mengambil sebuah bingkisan, untuk diberikan kepada pria itu sebagai oleh-oleh (hadiah) untuk perjalanannya. Menerima bingkisan itu, seketika pria itu mengucap "Alhamdulillah" dan meneteskan air mata.
Kejadian ini, menurutnya dapat menjadi pengingat bahwa tidak sedikit umat muslim yang mau berjuang dalam perjalanan (jalan kaki) menuju ke Mekkah dengan dipenuhi keikhlasan dalam hatinya.
Di lain kisah, pengalaman haji Presiden Soekarno selama menunaikan ibadahnya di Mekkah. Suatu ketika, ia pun sampai di hadapan Rhaudah, ia berlutut di depan makam Rasulullah dan memanjatkan do'a-do'a tanpa sanggup menahan isakan tangis. Itu pun terjadi dalam pengalaman Bung Hatta ketika ia berhaji ke tanah suci.
Begitulah kiranya isi hati umat muslim, yang penuh cinta dan keikhlasan dalam berangkat memenuhi panggilan Allah ke Tanah Suci. Sebuah tempat yang sangat berbeda dari tempat-tempat ziarah lain seperti masjid Sevila, Kordova, Alhambra, dan tempat-tempat indah dan 'keramat' lain di berbagai belahan bumi.
Kerinduan hati umat muslim hanya tertaut ke tanah suci Mekkah dan Madinah, yang setiap sudut kota dipenuh dengan hidayah.
Bagaimana pun juga setelah mereka sampai ke tanah air. Dalam ingatan umat muslim masih lengkap terbayang thawaf mengitari Ka'bah, mengambil air di sumur zam-zam, shalat di makam Ibrahim AS, mencium hajar aswad, wuquf di Arafah di dalam ribuan tenda dan melantunkan dzikir dan doa, bersama berjuta umat muslim sedunia, di satu tempat yang sama.
Dimensi Keikhlasan beribadah
Islam mengajarkan bahwa semua ibadah hendaknya dilakukan semata-mata ikhlas karena Allah. Karena hanya dengan niat yang terikhlaslah akan terjamin kemurnian ibadah yang akan membawa manusia dekat kepada Allah. Tanpa adanya keikhlasan hati, mustahil ibadah akan diterima Allah.
Ibadah Haji dan Umrah memiliki hikmah dalam memperteguh hati agar menjadi ranah subur bagi tumbuhnya keimanan kepada Allah Ta'ala.
Dengan demikian, haji atau pun umrah sudah seharusnya menjadi landasan setiap amal perbuatan kita, agar kita mengorientasikan tujuan kehidupan ini semata-mata hanya untuk mencapai ridha Allah.
< sebelumnya |
*Ditulis oleh Erwin E Ananto
Ziarah ke tanah suci Mekkah dan Madinah, sama sekali berbeda dengan berwisata seperti ke Roma, London, Paris, Spanyol, San Fransisco dan kota-kota bersejarah lainnya. Tujuan pergi ke Mekkah adalah untuk memenuhi panggilan Allah Ta'ala, sekurang-kurangnya sekali seumur hidup, "manis tatho'a ilaihi sabila" (orang-orang yang sanggup berjalan ke sana), berjalan di tempat yang panas di padang tandus.
Sebagaimaan madzhab lama, ada yang menyatakan "hendaklah kita semua sanggup berjalan kesana." Buya Hamka mengkisahkan, suatu hari dalam sebuah perjalanan haji, Ia berkendara dari kota Madinah menuju Mekkah. Ia melihat seorang pria yang sedang berjalan kaki di tengah gurun. Ia berhenti dan turun dari kendaraannya untuk menemui pria itu, dan bertanya dari mana dan mau kemana ia (pria itu) akan pergi. Pria itu mengatakan, dia dari negeri Afganistan hendak pergi ke Madinah.
Lalu ia kembali ke mobil dan mengambil sebuah bingkisan, untuk diberikan kepada pria itu sebagai oleh-oleh (hadiah) untuk perjalanannya. Menerima bingkisan itu, seketika pria itu mengucap "Alhamdulillah" dan meneteskan air mata.
Kejadian ini, menurutnya dapat menjadi pengingat bahwa tidak sedikit umat muslim yang mau berjuang dalam perjalanan (jalan kaki) menuju ke Mekkah dengan dipenuhi keikhlasan dalam hatinya.
Di lain kisah, pengalaman haji Presiden Soekarno selama menunaikan ibadahnya di Mekkah. Suatu ketika, ia pun sampai di hadapan Rhaudah, ia berlutut di depan makam Rasulullah dan memanjatkan do'a-do'a tanpa sanggup menahan isakan tangis. Itu pun terjadi dalam pengalaman Bung Hatta ketika ia berhaji ke tanah suci.
Begitulah kiranya isi hati umat muslim, yang penuh cinta dan keikhlasan dalam berangkat memenuhi panggilan Allah ke Tanah Suci. Sebuah tempat yang sangat berbeda dari tempat-tempat ziarah lain seperti masjid Sevila, Kordova, Alhambra, dan tempat-tempat indah dan 'keramat' lain di berbagai belahan bumi.
Kerinduan hati umat muslim hanya tertaut ke tanah suci Mekkah dan Madinah, yang setiap sudut kota dipenuh dengan hidayah.
Bagaimana pun juga setelah mereka sampai ke tanah air. Dalam ingatan umat muslim masih lengkap terbayang thawaf mengitari Ka'bah, mengambil air di sumur zam-zam, shalat di makam Ibrahim AS, mencium hajar aswad, wuquf di Arafah di dalam ribuan tenda dan melantunkan dzikir dan doa, bersama berjuta umat muslim sedunia, di satu tempat yang sama.
Dimensi Keikhlasan beribadah
Islam mengajarkan bahwa semua ibadah hendaknya dilakukan semata-mata ikhlas karena Allah. Karena hanya dengan niat yang terikhlaslah akan terjamin kemurnian ibadah yang akan membawa manusia dekat kepada Allah. Tanpa adanya keikhlasan hati, mustahil ibadah akan diterima Allah.
Ibadah Haji dan Umrah memiliki hikmah dalam memperteguh hati agar menjadi ranah subur bagi tumbuhnya keimanan kepada Allah Ta'ala.
Dengan demikian, haji atau pun umrah sudah seharusnya menjadi landasan setiap amal perbuatan kita, agar kita mengorientasikan tujuan kehidupan ini semata-mata hanya untuk mencapai ridha Allah.
< sebelumnya |
*Ditulis oleh Erwin E Ananto
by Unknown
23.42.00
Imam Al Qurthubi menceritakan bahwa suatu hari kala Umar bin Khattab Radhiyallahu'anhu masih menjabat sebagai Khalifah, tanpa sengaja ia berjumpa dengan seorang wanita tua di jalan. Saat itu, sang Khalifah sedang menunggang kuda diiringi banyak orang yang juga menunggang kuda.
Dalam pertemuan saat itu, nenek itu memanggilnya dan memintanya berhenti, dan Umar pun berhenti. Lalu ia bercakap dan menasihati Umar lama sekali.
Kepada Umar ia mengatakan, "Hai Umar, dulu kau dipanggil Umair (Umar kecil), lalu engkau dipanggil Umar, dan kemudian engkau dipanggil Amirul Mukminin, maka bertaqwalah engkau, wahai Umar. Karena barang siapa yang meyakini adanya kematian, ia akan takut kehilangan kesempatan. Dan barang siapa yang meyakini adanya perhitungan (amal), maka ia pasti takut kepada siksa."
Umar bin Khattab berdiri terpaku cukup lama menyimak nasihatnya itu. Hingga setelah beberapa waktu, ada seorang yang bertanya kepada Umar, "Wahai Amirul Mukminin, mengapa engkau mau berdiri seperti itu untuk mendengarkan wanita tua renta ini?"
Umar pun menjawab, "Demi Allah, kalau sekiranya beliau menahanku dari permulaan siang hingga siang ini berakhir, aku tidak akan bergeser kecuali untuk shalat fardhu. Tahukah kalian siapa perempuan renta ini?"
"Dia adalah Khawlah binti Tsalabah. Allah Ta'ala mendengar perkataannya dari atas tujuh lapis langit. Apakah Tuhan semesta alam mendengarkan ucapannya, tetapi lantas Umar tidak mendengarkannya?"
Khawlah binti Tsa’labah bin Ashram, demikian nama wanita itu. Ia berasal dari kaum Anshar. Do'a dan gugatannya itu didengar oleh Allah Ta'ala hingga menjadi sebab turunnya Surat Mujadalah ayat 1-4.
Kisah ini tidak hanya menunjukkan kemuliaan Khaulah, perempuan tua itu, melainkan juga keindahan adab Umar, sang Khalifah yang sangat santun.
jumrahonline | jumrah.com
Dalam pertemuan saat itu, nenek itu memanggilnya dan memintanya berhenti, dan Umar pun berhenti. Lalu ia bercakap dan menasihati Umar lama sekali.
Kepada Umar ia mengatakan, "Hai Umar, dulu kau dipanggil Umair (Umar kecil), lalu engkau dipanggil Umar, dan kemudian engkau dipanggil Amirul Mukminin, maka bertaqwalah engkau, wahai Umar. Karena barang siapa yang meyakini adanya kematian, ia akan takut kehilangan kesempatan. Dan barang siapa yang meyakini adanya perhitungan (amal), maka ia pasti takut kepada siksa."
Umar bin Khattab berdiri terpaku cukup lama menyimak nasihatnya itu. Hingga setelah beberapa waktu, ada seorang yang bertanya kepada Umar, "Wahai Amirul Mukminin, mengapa engkau mau berdiri seperti itu untuk mendengarkan wanita tua renta ini?"
Umar pun menjawab, "Demi Allah, kalau sekiranya beliau menahanku dari permulaan siang hingga siang ini berakhir, aku tidak akan bergeser kecuali untuk shalat fardhu. Tahukah kalian siapa perempuan renta ini?"
"Dia adalah Khawlah binti Tsalabah. Allah Ta'ala mendengar perkataannya dari atas tujuh lapis langit. Apakah Tuhan semesta alam mendengarkan ucapannya, tetapi lantas Umar tidak mendengarkannya?"
Khawlah binti Tsa’labah bin Ashram, demikian nama wanita itu. Ia berasal dari kaum Anshar. Do'a dan gugatannya itu didengar oleh Allah Ta'ala hingga menjadi sebab turunnya Surat Mujadalah ayat 1-4.
Kisah ini tidak hanya menunjukkan kemuliaan Khaulah, perempuan tua itu, melainkan juga keindahan adab Umar, sang Khalifah yang sangat santun.
jumrahonline | jumrah.com
by Unknown
02.50.00
Untuk yang ingin beribadah umroh diawal tahun baru disarankan untuk lebih menjaga kesehatan agar tidak mengalami gangguan karena suhu udara ekstrim di Saudi Arabia.
Temperatur udara di Saudi Arabia di awal tahun 2016 ini dikabarkan mencapai angka dibawah 20 derajat celcius pada siang hari dan 10 derajat celcius di malam hari.
Staf Departemen ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM, Ari Fahrial Syam menyarankan, masyarakat yang akan menjalani ibadah umroh di awal tahun baru ini, agar lebih mampu menjaga kesehatan agar terhindar dari gangguan penyakit akibat suhu yang ekstrim ini.
"Jika para jamaah tidak mengantisipasi udara dingin itu dapat mengalami gangguan kesehatan berupa mimisan, batuk pilek dan bibir pecah-pecah sehingga menurunkan nafsu makannya"
Tentu kondisi ini sangat mengganggu para jamaah yang sedang melaksanakan ibadah umrah," tulis Ari yang juga sekaligus mantan petugas kesehatan haji ini dalam rilis yang diterima redaksi, Senin 4 Januari 2016.
Tiga penyakit yang timbul akibat suhu udara yang ekstrem tersebut :
Pertama, penyakit yang sudah ada sebelumnya pada jamaah itu yang mengalami kekambuhan karena udara yang dingin, antara lain asma (sesak nafas), pilek alergi (rinitis alergi), sinusitis serta alergi kulit karena udara dingin.
Kedua, penyakit yang timbul langsung akibat udara dingin : kulit menjadi kering, kulit telapak kaki menjadi pecah-pecah, timbul pecah-pecah pada bibir dan kadang kala timbul mimisan. Jika paparan udara dingin terus berlangsung akan terjadi penurunan suhu tubuh (hipotermia) yang akan mengancam jiwa jamaah umrah.
Ketiga, penyakit yang tidak terjadi secara langsung sebagai akibat udara dingin tersebut. Jamaah yang tertular batuk-pilek dari teman sekamar yang kebetulan mempunyai alergi dan terinfeksi sehingga dapat menularkan kepada yang lain.
"Para jamaah yang mempunyai resiko tinggi gangguan kesehatan karena cuaca dingin yaitu para jamaah usia lanjut, para jamaah yang mempunyai penyakit diabetes, gangguan jantung dan pembuluh darah serta para jamaah yang mempunyai masalah dengan tiroidnya," tulisnya.
Selain faktor cuaca keadaan lain yang dapat memperburuk kesehatan para jamaah adalah kelelahan akibat perjalanan yang lama dan melelahkan.
"Hal yang perlu dicermati para jamaah dan para pengelola ibadah umrah, agar bagi para jamaah tersedia waktu istirahat yang cukup setelah sampai di penginapan. Rasa bersyukur kadang kala mengalahkan rasa lelah. Walau bagaimanapun secara keseluruhan tubuh kita juga perlu istirahat," kata Ari.
jumrahonline | jumrah.com
Temperatur udara di Saudi Arabia di awal tahun 2016 ini dikabarkan mencapai angka dibawah 20 derajat celcius pada siang hari dan 10 derajat celcius di malam hari.
Staf Departemen ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM, Ari Fahrial Syam menyarankan, masyarakat yang akan menjalani ibadah umroh di awal tahun baru ini, agar lebih mampu menjaga kesehatan agar terhindar dari gangguan penyakit akibat suhu yang ekstrim ini.
"Jika para jamaah tidak mengantisipasi udara dingin itu dapat mengalami gangguan kesehatan berupa mimisan, batuk pilek dan bibir pecah-pecah sehingga menurunkan nafsu makannya"
Tentu kondisi ini sangat mengganggu para jamaah yang sedang melaksanakan ibadah umrah," tulis Ari yang juga sekaligus mantan petugas kesehatan haji ini dalam rilis yang diterima redaksi, Senin 4 Januari 2016.
Tiga penyakit yang timbul akibat suhu udara yang ekstrem tersebut :
Pertama, penyakit yang sudah ada sebelumnya pada jamaah itu yang mengalami kekambuhan karena udara yang dingin, antara lain asma (sesak nafas), pilek alergi (rinitis alergi), sinusitis serta alergi kulit karena udara dingin.
Kedua, penyakit yang timbul langsung akibat udara dingin : kulit menjadi kering, kulit telapak kaki menjadi pecah-pecah, timbul pecah-pecah pada bibir dan kadang kala timbul mimisan. Jika paparan udara dingin terus berlangsung akan terjadi penurunan suhu tubuh (hipotermia) yang akan mengancam jiwa jamaah umrah.
Ketiga, penyakit yang tidak terjadi secara langsung sebagai akibat udara dingin tersebut. Jamaah yang tertular batuk-pilek dari teman sekamar yang kebetulan mempunyai alergi dan terinfeksi sehingga dapat menularkan kepada yang lain.
"Para jamaah yang mempunyai resiko tinggi gangguan kesehatan karena cuaca dingin yaitu para jamaah usia lanjut, para jamaah yang mempunyai penyakit diabetes, gangguan jantung dan pembuluh darah serta para jamaah yang mempunyai masalah dengan tiroidnya," tulisnya.
Selain faktor cuaca keadaan lain yang dapat memperburuk kesehatan para jamaah adalah kelelahan akibat perjalanan yang lama dan melelahkan.
"Hal yang perlu dicermati para jamaah dan para pengelola ibadah umrah, agar bagi para jamaah tersedia waktu istirahat yang cukup setelah sampai di penginapan. Rasa bersyukur kadang kala mengalahkan rasa lelah. Walau bagaimanapun secara keseluruhan tubuh kita juga perlu istirahat," kata Ari.
jumrahonline | jumrah.com
by Unknown
20.14.00
Dana setoran lunas haji yang dikembalikan kepada Jemaah (haji) sebagai bekal perjalanan, biasanya menggunakan mata uang asing (valuta asing/valas).
Setoran awal dilakukan dengan rupiah, lalu pelunasan dilakukan dengan dollar dan pengembalian dana jamaah yang disebut dengan living cost itu dalam bentuk real. Begitulah praktiknya yang umumnya berjalan tiap tahun.
Tetapi mengapa pemerintah menggunakan mata uang asing? Ada baiknya kita lihat sejarah biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sebelum 2001 untuk menjadi bahan kajian sebelum pemerintah menetapkan kebijakan.
Penyelenggaraan haji sebelum 2001 biayanya ditetapkan dalam rupiah, bahkan living cost-nya pun juga dalam bentuk rupiah. Sejak saat itu hingga sekarang (2015), biaya penyelenggaan ibadah haji ditetapkan dalam dollar dan living cost-nya dalam bentuk real.
Proses valas ini memiliki implikasi, terutama kecenderungan apresiasi mata uang asing terhadap rupiah dan margin lembaga keuangan atas komisi pertukaran mata uang asing saat pemberian living cost dalam bentuk real. Bisa mencapai 1 persen atau lebih, komisi uang asing akan menambah beban pertukaran mata uang tersebut.
Pada tiga wilayah kunjungan perjalanan ibadah haji di Arab Saudi; Jeddah, Makkah, dan Madinah dalam satu waktu musim haji adalah tempat berkumpulnya jemaah haji dari seluruh dunia. Mata uang negara yang dibawa jemaah haji berlaku dan menjadi nilai tukar yang sah setidaknya pada saat itu.
Cina salah satu contoh negara yang menganut sistem memberikan kepada jemaah hajinya uang untuk living cost yang bersumber dari setoran lunas jemaahnya sendiri. Biaya penyelenggaraan ibadah haji mereka sebesar 25.000 yuan renminbi. Jemaah haji Cina diberikan penyelenggaranya sebesar 5.000 yuan reminbi, dalam mata uang yuan reminbi sampai jemaah hajinya tiba di Arab Saudi.
Ada baiknya pemerintah meniru pola living cost jemaah haji Cina. Sebab setidaknya eksistensi rupiah dicintai oleh bangsa sendiri di negeri lain, potensi kebocoran, biaya komisi uang asing, dan menekan laju inflasi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah dan Anda, terkait dengan living cost ini.
Pertama, living cost ditiadakan maka dipastikan biaya haji akan semakin murah. Kedua, living cost diberikan maka diberikan langsung oleh pihak perbankan saat keberangkatan jemaah haji. Pemberiannyapun dalam bentuk dollar, real atau dalam rupiah sesuai kurs saat pelunasan dilakukan.
Ketiga, jika living cost diberikan, maka diberikan dalam bentuk kartu merchant yang sudah bekerjasama dengan seluruh gerai market yang berada di Arab Saudi. Untuk yang ini perlu waktu terkait kemampuan berfikir jemaah yang tidak sama dampak dari keragaman jemaah itu sendiri.
Penulis: Affan Rangkuti, Ahli Penyelenggara Haji-Umroh & Kepala Sistem Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat)
jumrahonline | jumrah.com
Setoran awal dilakukan dengan rupiah, lalu pelunasan dilakukan dengan dollar dan pengembalian dana jamaah yang disebut dengan living cost itu dalam bentuk real. Begitulah praktiknya yang umumnya berjalan tiap tahun.
Tetapi mengapa pemerintah menggunakan mata uang asing? Ada baiknya kita lihat sejarah biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sebelum 2001 untuk menjadi bahan kajian sebelum pemerintah menetapkan kebijakan.
Penyelenggaraan haji sebelum 2001 biayanya ditetapkan dalam rupiah, bahkan living cost-nya pun juga dalam bentuk rupiah. Sejak saat itu hingga sekarang (2015), biaya penyelenggaan ibadah haji ditetapkan dalam dollar dan living cost-nya dalam bentuk real.
Proses valas ini memiliki implikasi, terutama kecenderungan apresiasi mata uang asing terhadap rupiah dan margin lembaga keuangan atas komisi pertukaran mata uang asing saat pemberian living cost dalam bentuk real. Bisa mencapai 1 persen atau lebih, komisi uang asing akan menambah beban pertukaran mata uang tersebut.
Pada tiga wilayah kunjungan perjalanan ibadah haji di Arab Saudi; Jeddah, Makkah, dan Madinah dalam satu waktu musim haji adalah tempat berkumpulnya jemaah haji dari seluruh dunia. Mata uang negara yang dibawa jemaah haji berlaku dan menjadi nilai tukar yang sah setidaknya pada saat itu.
Cina salah satu contoh negara yang menganut sistem memberikan kepada jemaah hajinya uang untuk living cost yang bersumber dari setoran lunas jemaahnya sendiri. Biaya penyelenggaraan ibadah haji mereka sebesar 25.000 yuan renminbi. Jemaah haji Cina diberikan penyelenggaranya sebesar 5.000 yuan reminbi, dalam mata uang yuan reminbi sampai jemaah hajinya tiba di Arab Saudi.
Ada baiknya pemerintah meniru pola living cost jemaah haji Cina. Sebab setidaknya eksistensi rupiah dicintai oleh bangsa sendiri di negeri lain, potensi kebocoran, biaya komisi uang asing, dan menekan laju inflasi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah dan Anda, terkait dengan living cost ini.
Pertama, living cost ditiadakan maka dipastikan biaya haji akan semakin murah. Kedua, living cost diberikan maka diberikan langsung oleh pihak perbankan saat keberangkatan jemaah haji. Pemberiannyapun dalam bentuk dollar, real atau dalam rupiah sesuai kurs saat pelunasan dilakukan.
Ketiga, jika living cost diberikan, maka diberikan dalam bentuk kartu merchant yang sudah bekerjasama dengan seluruh gerai market yang berada di Arab Saudi. Untuk yang ini perlu waktu terkait kemampuan berfikir jemaah yang tidak sama dampak dari keragaman jemaah itu sendiri.
Penulis: Affan Rangkuti, Ahli Penyelenggara Haji-Umroh & Kepala Sistem Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat)
jumrahonline | jumrah.com
by Unknown
07.42.00
Ucapan ini seakan-akan sudah menjadi rutinitas di saat tahun baru. Kurang afdhal rasanya menyambut tahun baru tanpa ucapan selamat.
Mengucapkan selamat tahun baru kepada keluarga, sahabat, ataupun orang terdekat lainnya sudah membumi dalam masyarakat. Kalimat ini keluar secara spontan ketika menjelang tahun baru, baik hijriyah maupun masehi.
Biasanya kalimat ini diiringi dengan doa dan harapan agar karir ataupun amal di tahun berikutnya lebih baik daripada tahun lalu. Ucapan ini seakan-akan sudah menjadi rutinitas di saat tahun baru. Kurang afdhal rasanya menyambut tahun baru tanpa ucapan selamat.
(Simak : Kajian Ilmiah Seputar Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW)
Karenanya, bisa dimengerti bila begitu semangatnya netizen memberi ucapan selamat melalui media sosial atau secara langsung.
Lantas, bagaimana hukumnya mengucap selamat tahun baru? Mengingat tidak ada anjuran untuk perayaan pergantian tahun dalam Islam, mengucapkan ucapan tersebut bukan sebuah masalah.
Mengucapkan selamat tahun baru kepada keluarga, sahabat, ataupun orang terdekat lainnya sudah membumi dalam masyarakat. Kalimat ini keluar secara spontan ketika menjelang tahun baru, baik hijriyah maupun masehi. Biasanya kalimat ini diiringi dengan doa dan harapan agar karir ataupun amal di tahun berikutnya lebih baik daripada tahun lalu.
Ucapan ini seakan-akan sudah menjadi rutinitas di saat tahun baru. Kurang afdhal rasanya menyambut tahun baru tanpa ucapan selamat. Karenanya, bisa dimengerti bila begitu semangatnya netizen memberi ucapan selamat melalui media sosial atau secara langsung.
Kebiasaan semacam ini bukanlah sesuatu yang baru (bid’ah). Perihal ini sudah ada sejak dulu kala. Orang dulu juga terbiasa menyapa koleganya dengan “Selamat Tahun Baru” menjelang tahun baru datang. Meskipun tak dipungkiri, sebagian orang menafikan kebolehannya dan mengategorikannya sebagai perbuatan terlarang.
Terkait permasalahan ini, Imam As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawa menuturkan sebagai berikut.
أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال : والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة
Al-Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi ditanya tentang hukum mengucapkan “Selamat bulan baru dan tahun baru”, apakah bid’ah atau tidak? Ia menjawab, “Banyak orang berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut pendapat saya, hukumnya adalah mubah, tidak termasuk sunah ataupun bid’ah.”
Memberi ucapan selamat tahun baru terbilang masalah khilafiyah. Hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama. Karenanya, dibutuhkan kearifan dalam menyikapinya. Menurut Abu Hasan al-Maqdisi, seperti yang dinukil as-Suyuthi, hukumnya ialah mubah. Ia tidak termasuk perbuatan yang disunahkan dan tidak pula bid’ah.
Siapapun diperbolehkan mengucapakan kalimat ini. Terlebih lagi, bila ucapan tersebut dapat menambah keakraban di antara masyarakat. Orang yang sudah sekian lama tidak bertegur sapa, bisa jadi dengan adanya momen tahun baru, ucapan selamat bisa menjadi media baginya untuk berkomunikasi kembali. Wallahu a’lam.
jumrahonline | jumrah.com
Mengucapkan selamat tahun baru kepada keluarga, sahabat, ataupun orang terdekat lainnya sudah membumi dalam masyarakat. Kalimat ini keluar secara spontan ketika menjelang tahun baru, baik hijriyah maupun masehi.
Biasanya kalimat ini diiringi dengan doa dan harapan agar karir ataupun amal di tahun berikutnya lebih baik daripada tahun lalu. Ucapan ini seakan-akan sudah menjadi rutinitas di saat tahun baru. Kurang afdhal rasanya menyambut tahun baru tanpa ucapan selamat.
(Simak : Kajian Ilmiah Seputar Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW)
Karenanya, bisa dimengerti bila begitu semangatnya netizen memberi ucapan selamat melalui media sosial atau secara langsung.
Lantas, bagaimana hukumnya mengucap selamat tahun baru? Mengingat tidak ada anjuran untuk perayaan pergantian tahun dalam Islam, mengucapkan ucapan tersebut bukan sebuah masalah.
Mengucapkan selamat tahun baru kepada keluarga, sahabat, ataupun orang terdekat lainnya sudah membumi dalam masyarakat. Kalimat ini keluar secara spontan ketika menjelang tahun baru, baik hijriyah maupun masehi. Biasanya kalimat ini diiringi dengan doa dan harapan agar karir ataupun amal di tahun berikutnya lebih baik daripada tahun lalu.
Ucapan ini seakan-akan sudah menjadi rutinitas di saat tahun baru. Kurang afdhal rasanya menyambut tahun baru tanpa ucapan selamat. Karenanya, bisa dimengerti bila begitu semangatnya netizen memberi ucapan selamat melalui media sosial atau secara langsung.
Kebiasaan semacam ini bukanlah sesuatu yang baru (bid’ah). Perihal ini sudah ada sejak dulu kala. Orang dulu juga terbiasa menyapa koleganya dengan “Selamat Tahun Baru” menjelang tahun baru datang. Meskipun tak dipungkiri, sebagian orang menafikan kebolehannya dan mengategorikannya sebagai perbuatan terlarang.
Terkait permasalahan ini, Imam As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawa menuturkan sebagai berikut.
أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال : والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة
Al-Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi ditanya tentang hukum mengucapkan “Selamat bulan baru dan tahun baru”, apakah bid’ah atau tidak? Ia menjawab, “Banyak orang berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut pendapat saya, hukumnya adalah mubah, tidak termasuk sunah ataupun bid’ah.”
Memberi ucapan selamat tahun baru terbilang masalah khilafiyah. Hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama. Karenanya, dibutuhkan kearifan dalam menyikapinya. Menurut Abu Hasan al-Maqdisi, seperti yang dinukil as-Suyuthi, hukumnya ialah mubah. Ia tidak termasuk perbuatan yang disunahkan dan tidak pula bid’ah.
Siapapun diperbolehkan mengucapakan kalimat ini. Terlebih lagi, bila ucapan tersebut dapat menambah keakraban di antara masyarakat. Orang yang sudah sekian lama tidak bertegur sapa, bisa jadi dengan adanya momen tahun baru, ucapan selamat bisa menjadi media baginya untuk berkomunikasi kembali. Wallahu a’lam.
jumrahonline | jumrah.com
by Unknown
17.28.00
Begitu berartinya waktu dalam kehidupan kita. Islam telah memberikan gambaran yang utuh tentang memuliakan waktu, karakteristik waktu dan rahasia manajemen waktu nabi.
Dalam Al-Qur’an, Allah telah menempatkan waktu pada posisi yang sangat tinggi.
"Dan mereka berkata” kehidupan ini tidak lain saat kita berada di dunia, kita mati dan kita hidup, dan tidak ada yang membinasakan (mematikan) kita kecuali dahr (perjalanan waktu yang dilalui oleh alam)." (QS Al-Jaatsiyah: 24).
Alquran dan sunah sangat perhatian terhadap waktu dari berbagai sisi dan dengan gambaran yang bermacam-macam. Allah SWT telah bersumpah dengan waktu-waktu tertentu dalam beberapa surah Alquran, seperti al-Lail (waktu malam), an-Nahar (waktu siang), al-Fajr (waktu fajar), adh-Dhuha (waktu matahari sepenggalahan naik), al-‘Ashr (masa).
Sebagaimana firman Allah (QS al-Lail 92: 1-2; QS al-Fajr 89: 1-2; QS adh-Dhuha 93: 1-2; QS al-‘Ashr 103: 1-2). Ketika Allah SWT bersumpah dengan sesuatu dari makhluk-Nya, maka hal itu menunjukkan urgensi dan keagungan hal tersebut. Dan agar manusia mengalihkan perhatian mereka kepadanya sekaligus mengingatkan akan manfaatnya yang besar.
Rasulullah SAW pun telah mengabarkan bahwasanya waktu adalah salah satu nikmat di antara nikmat-nikmat Allah kepada hamba-Nya yang harus disyukuri. Jika tidak, nikmat tersebut akan diangkat dan pergi meninggalkan pemiliknya.
Manifestasi dari syukur nikmat adalah dengan memanfaatkannya dalam ketaatan dan amal saleh. Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua nikmat yang kebanyakan orang merugi padanya: waktu luang dan kesehatan." (HR Bukhari).
Waktu luang adalah salah satu nikmat yang banyak dilalaikan oleh manusia. Maka kita akan melihat mereka menyia-nyiakannya dan tidak mensyukurinya. Padahal Rasulullah SAW telah bersabda,
“Gunakanlah lima perkara sebelum datang yang lima: masa mudamu sebelum datang masa tuamu, masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu, waktu kayamu sebelum datang waktu miskinmu, waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, dan masa hidupmu sebelum datang ajalmu.” (HR Hakim dishahihkan oleh Al Albani).
Allah memberikan kita setiap hari 'modal' waktu kepada semua manusia adalah sama, yaitu 24 jam sehari, 168 jam seminggu, 672 jam sebulan, dan seterusnya.
Dalam waktu 23 tahun beliau telah membuat perubahan besar di Jazirah Arab. Hal ini terjadi lantaran penerapan yang optimal manajemen waktu yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW.
Rahasia pertama adalah shalat fardhu sebagai ajang membentuk watak dan tonggak ritme hidup. Umat Islam telah membuat pemilahan waktu dalam sehari dengan jelas. Umat Islam memiliki trik manajemen waktu sehingga aktivitas kita dapat terprogram dengan baik.
Rahasia kedua, berpola pikir investasi, antimanajemen waktu instan. Maksudnya, jangan mengelola waktu dengan instan karena akan membuat kita malas dalam berproses. Persiapkan segala hal untuk masa depan kita sehingga kita dapat memetik hasilnya di kemudian hari.
Rahasia ketiga, terus produktif, jangan biarkan waktu terbuang percuma. Rahasia keempat adalah gunakan aji mumpung selagi ada peluang dan kesempatan.
Rahasia kelima adalah jauhi sikap menunda-nunda. Rahasia keenam adalah cepat tetapi jangan tergesa-gesa. Rahasia terakhir adalah rutin melakukan evaluasi. Ternyata beginilah Rasulullah menggunakan dan mengelola waktu, sungguh menghargai waktu dan tidak pernah menyia-nyiakannya dengan hal yang tak bermanfaat.
MEMANFAATKAN WAKTU SECARA OPTIMAL
Waktu merupakan sarana untuk melakukan dan menyelesaikan banyak hal. Dalam Al-Qur’an waktu benar-benar dimuliakan sampai-sampai banyak sumpah atas nama waktu. Misalnya “Demi waktu” dalam QS Al-Ashr, “Demi waktu saat matahari naik sepenggalah” dalam QS Adh-Dhuhaa. Setiap orang harus bisa menghargai waktu. Waktu adalah modal bagi seorang hamba sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Ghazali.
Waktu harus digunakan sebaik-baiknya. Jika tidak, maka akan menyesal di kemudian hari. Penyesalan memang tidak datang di awal namun di akhir. Sehingga kebanyakan manusia lalai terhadap waktu. Banyak waktu yang terbuang sia-sia. Banyak orang berkata” andaikan aku punya banyak waktu lebih pasti aku bisa menyelesaikan tugas ini”. Statement tersebut sebagai bentuk bahwa orang tersebut tidak menghargai waktu yang dimiliki. Ketika ada waktu luang mereka lebih suka berleha-leha.
Sedangkan ketika waktu mendesak dia bilang tidak ada waktu lagi untuk mengerjakan hal tersebut. Setiap orang dibekali waktu 24 jam dalam sehari. Namun ada yang mengoptimalkan waktu tersebut dan ada orang yang merugi karena waktunya hanya digunakan untuk main-main, berbicara yang tidak perlu, tidur-tiduran, dan bermalas-malasan. Buku ini memberikan panduan agar pembaca tidak termasuk orang yang merugi lantaran tidak bias mengatur waktu dengan baik.
Satu di antara karakteristik waktu adalah, cepat berlalu,
"Dan (ingatlah) akan hari (yang waktu itu) Allah mengumpulkan mereka (mereka merasa di hari itu) seakan-akan mereka tidak pernah tinggal (di dunia) melainkan sesaat saja di siang hari (yang waktu itu) mereka saling berkenalan” (QS Yunus: 45).
Waktu bergulir dengan cepatnya, sekarang kita masih kuliah tiba-tiba kita sudah bekerja, kemudian menikah, dan sudah menjadi kakek-nenek. Waktu ibarat anak panah yang melesat dengan cepatnya. Waktu yang lewat tak pernah kembali. Banyak orang berpikir bahwa ketika kita melakukan kesalahan di usia muda, akan bertaubat jika usianya sudah tua. Dia optimis masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahan di usia tua. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada seorang pun yang tahu sampai kapan ia hidup.
Waktu adalah harta yang sangat mahal. Waktu lebih mahal dari uang. Hasan Al-Banna mengatakan suatu nasihat bahwa “waktu adalah kehidupan”. Jangan sampai usia kita hanya kita manfaatkan untuk tidur dan bermalas-malasan. Lakukan aktivitas positif untuk menghargai waktu. Kita diberi waktu sama tapi pemanfaatan terhadap waktu seseorang berbeda.
Summary : Membongkar Rahasia 7 Manajemen Waktu Nabi Muhammad
jumrahonline | jumrah.com
Dalam Al-Qur’an, Allah telah menempatkan waktu pada posisi yang sangat tinggi.
"Dan mereka berkata” kehidupan ini tidak lain saat kita berada di dunia, kita mati dan kita hidup, dan tidak ada yang membinasakan (mematikan) kita kecuali dahr (perjalanan waktu yang dilalui oleh alam)." (QS Al-Jaatsiyah: 24).
Alquran dan sunah sangat perhatian terhadap waktu dari berbagai sisi dan dengan gambaran yang bermacam-macam. Allah SWT telah bersumpah dengan waktu-waktu tertentu dalam beberapa surah Alquran, seperti al-Lail (waktu malam), an-Nahar (waktu siang), al-Fajr (waktu fajar), adh-Dhuha (waktu matahari sepenggalahan naik), al-‘Ashr (masa).
Sebagaimana firman Allah (QS al-Lail 92: 1-2; QS al-Fajr 89: 1-2; QS adh-Dhuha 93: 1-2; QS al-‘Ashr 103: 1-2). Ketika Allah SWT bersumpah dengan sesuatu dari makhluk-Nya, maka hal itu menunjukkan urgensi dan keagungan hal tersebut. Dan agar manusia mengalihkan perhatian mereka kepadanya sekaligus mengingatkan akan manfaatnya yang besar.
Rasulullah SAW pun telah mengabarkan bahwasanya waktu adalah salah satu nikmat di antara nikmat-nikmat Allah kepada hamba-Nya yang harus disyukuri. Jika tidak, nikmat tersebut akan diangkat dan pergi meninggalkan pemiliknya.
Manifestasi dari syukur nikmat adalah dengan memanfaatkannya dalam ketaatan dan amal saleh. Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua nikmat yang kebanyakan orang merugi padanya: waktu luang dan kesehatan." (HR Bukhari).
Waktu luang adalah salah satu nikmat yang banyak dilalaikan oleh manusia. Maka kita akan melihat mereka menyia-nyiakannya dan tidak mensyukurinya. Padahal Rasulullah SAW telah bersabda,
“Gunakanlah lima perkara sebelum datang yang lima: masa mudamu sebelum datang masa tuamu, masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu, waktu kayamu sebelum datang waktu miskinmu, waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, dan masa hidupmu sebelum datang ajalmu.” (HR Hakim dishahihkan oleh Al Albani).
Allah memberikan kita setiap hari 'modal' waktu kepada semua manusia adalah sama, yaitu 24 jam sehari, 168 jam seminggu, 672 jam sebulan, dan seterusnya.
Dalam waktu 23 tahun beliau telah membuat perubahan besar di Jazirah Arab. Hal ini terjadi lantaran penerapan yang optimal manajemen waktu yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW.
Rahasia pertama adalah shalat fardhu sebagai ajang membentuk watak dan tonggak ritme hidup. Umat Islam telah membuat pemilahan waktu dalam sehari dengan jelas. Umat Islam memiliki trik manajemen waktu sehingga aktivitas kita dapat terprogram dengan baik.
Rahasia kedua, berpola pikir investasi, antimanajemen waktu instan. Maksudnya, jangan mengelola waktu dengan instan karena akan membuat kita malas dalam berproses. Persiapkan segala hal untuk masa depan kita sehingga kita dapat memetik hasilnya di kemudian hari.
Rahasia ketiga, terus produktif, jangan biarkan waktu terbuang percuma. Rahasia keempat adalah gunakan aji mumpung selagi ada peluang dan kesempatan.
Rahasia kelima adalah jauhi sikap menunda-nunda. Rahasia keenam adalah cepat tetapi jangan tergesa-gesa. Rahasia terakhir adalah rutin melakukan evaluasi. Ternyata beginilah Rasulullah menggunakan dan mengelola waktu, sungguh menghargai waktu dan tidak pernah menyia-nyiakannya dengan hal yang tak bermanfaat.
MEMANFAATKAN WAKTU SECARA OPTIMAL
Waktu merupakan sarana untuk melakukan dan menyelesaikan banyak hal. Dalam Al-Qur’an waktu benar-benar dimuliakan sampai-sampai banyak sumpah atas nama waktu. Misalnya “Demi waktu” dalam QS Al-Ashr, “Demi waktu saat matahari naik sepenggalah” dalam QS Adh-Dhuhaa. Setiap orang harus bisa menghargai waktu. Waktu adalah modal bagi seorang hamba sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Ghazali.
Waktu harus digunakan sebaik-baiknya. Jika tidak, maka akan menyesal di kemudian hari. Penyesalan memang tidak datang di awal namun di akhir. Sehingga kebanyakan manusia lalai terhadap waktu. Banyak waktu yang terbuang sia-sia. Banyak orang berkata” andaikan aku punya banyak waktu lebih pasti aku bisa menyelesaikan tugas ini”. Statement tersebut sebagai bentuk bahwa orang tersebut tidak menghargai waktu yang dimiliki. Ketika ada waktu luang mereka lebih suka berleha-leha.
Sedangkan ketika waktu mendesak dia bilang tidak ada waktu lagi untuk mengerjakan hal tersebut. Setiap orang dibekali waktu 24 jam dalam sehari. Namun ada yang mengoptimalkan waktu tersebut dan ada orang yang merugi karena waktunya hanya digunakan untuk main-main, berbicara yang tidak perlu, tidur-tiduran, dan bermalas-malasan. Buku ini memberikan panduan agar pembaca tidak termasuk orang yang merugi lantaran tidak bias mengatur waktu dengan baik.
Satu di antara karakteristik waktu adalah, cepat berlalu,
"Dan (ingatlah) akan hari (yang waktu itu) Allah mengumpulkan mereka (mereka merasa di hari itu) seakan-akan mereka tidak pernah tinggal (di dunia) melainkan sesaat saja di siang hari (yang waktu itu) mereka saling berkenalan” (QS Yunus: 45).
Waktu bergulir dengan cepatnya, sekarang kita masih kuliah tiba-tiba kita sudah bekerja, kemudian menikah, dan sudah menjadi kakek-nenek. Waktu ibarat anak panah yang melesat dengan cepatnya. Waktu yang lewat tak pernah kembali. Banyak orang berpikir bahwa ketika kita melakukan kesalahan di usia muda, akan bertaubat jika usianya sudah tua. Dia optimis masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahan di usia tua. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada seorang pun yang tahu sampai kapan ia hidup.
Waktu adalah harta yang sangat mahal. Waktu lebih mahal dari uang. Hasan Al-Banna mengatakan suatu nasihat bahwa “waktu adalah kehidupan”. Jangan sampai usia kita hanya kita manfaatkan untuk tidur dan bermalas-malasan. Lakukan aktivitas positif untuk menghargai waktu. Kita diberi waktu sama tapi pemanfaatan terhadap waktu seseorang berbeda.
Summary : Membongkar Rahasia 7 Manajemen Waktu Nabi Muhammad
jumrahonline | jumrah.com
by Unknown
08.29.00
Dalam diskursus perayaan maulid Nabi banyak dari kalangan ikhwan yang masih belum tahu mengenai sumber dalil yang mendasari bahwa maulid memang pekerjaan yang sesuai syariat. Sehingga perlu adanya kita menghadirkan dalil-dalil ilmiah dengan konsep tanya-jawab seputar maulid.
Tanya : Apakah maulid itu?
Jawab : Maulid diambil dari kata bahasa Arab walada-yalidu yang bermakna kelahiran, yaitu kelahiran baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun dalam pelaksanaannya, maulid merupakan kegiatan keagamaan yang mengadung esensi pesan ayat suci al-Qur'an, disertakan kisah-kisah seputar kehidupan Nabi Muhammad, dan di dalamnya terdapat pujian dan shalawat dalam bentuk syair. Di akhir acara, terkadang sebagian orang bersedekah makanan untuk sesama.
Tanya : Siapakah orang yang pertama kali merayakan maulid?
Jawab : Yang merayakan maulid pertama kali adalah penguasa Kota Irbil, Mudzoffar Abu Said Kaukabari bin Zainuddin, seorang raja terpuji dan pembesar yang dermawan. Ibnu Katsir pernah berkomentar tentangnya: "Beliau melaksanakan maulid pada Rabiul Awal dan memperingatinya dengan meriah. Ia sosok yang santun, pemberani, cerdik, dan adil. Semoga Allah merahmati beliau. (Hawi lil Fatawi, halaman 292)
Tanya : Apa pandangan ulama mengenai maulid Nabi?
Jawab : Imam Jalaluddin As-Suyuthi ketika ditanya perihal maulid beliau menjawab secara eksplisit dengan sebuah karya kitab yang diberi nama Husnul Maqshad fi Amalil Maulid. Menurut beliau, "Hukum asal maulid Nabi yang mana di dalamnya terdapat orang yang membaca ayat suci al-Qur’an dan hadits Nabi tentang pengarai Rasulullah, begitu juga ayat yang ada hubungan dengan kisah kenabiannya. Dilanjutkan dengan acara ramah tamah, lalu bubar tidak lebih dari itu. Maka, itu adalah bid'ah hasanah dan pelakunya mendapat pahala.” (Husnul Maqshad, halaman 251-252).
Imam Suyuti juga berkata bahwa suatu ketika Imam Ibnu Hajar ditanya tentang maulid, beliau menjawab, “Asal muasal amalan maulid (seperti yang ada saat ini) adalah bid'ah, dan tidak pernah dinukil dari para salafus shalih, bersamaan dengan hal tersebut terdapat amalan yang baik di dalamnya dan menjauhi amalan yang buruk. Maka barangsiapa yang berusaha mengamalkan (yang baik di dalamnya) dan menjauhi sebaliknya maka amalan ini hukumnya bid'ah hasanah, dan tidak begitu jika sebaliknya. (Hawi lil Fatawi, halaman 282). Dari dua komentar di atas jelas bahwa merayakan maulid itu boleh selama tidak ada kemungkaran di dalamnya.
Ibnu Taimiah berpendapat, memulyakan hari kelahiran dan menjadikannya sebagai ritual musiman telah dikerjakan oleh sebagian orang. dan menjadikannya mendapat pahala yang sangat agung karena bagusnya tujuan dan memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam (Sirah Halabiah Juz I, halaman 84-85).
Sayyid Zaini Dahlan mengatakan, merasa senang pada hari kelahiran Nabi termasuk sebagian cara penghormatan kepada beliau (Addurarus Saniyah, halaman 190).
Tanya : Adakah ulama yang mengarang kitab tetang kebolehan maulid?
Jawab : Tentu saja, berikut di antara nama-nama ulama beserta karyanya:
1. Husnul Maqshad fi Amalil Maulid (imam jalaluddin As7Suyuthi)
2. Khulashatul Kalam fi Ihtifal bi Maulidi Khairil Anam (Syekh Abdulloh bin Syekh Abubakar bin Salim)
3. Ihtifal bil Maulid (DR. Said Ramadhon Buthi)
4. Haulal Ihtifal bil Maulid Nabawi (Prof DR muhammad bin alwi almaliki)
5. Ihtifal bil Maulid Bainal Muayyidin wal Muaridlin (Abil Hasanain Abdulloh al-Husaini al-Makky), dan lain-lain.
Sementara ulama ahli Hadits yang merangkum sejarah Nabi dalam bentuk maulid sangat banyak, di antaranya:
1. Al-Hafidz Abil Fida' ibn Katsir (774 H; maulidnya ditahqiq DR. Sholahuddim Munjid)
2. Al-Hafidz Abil Fadhl Abdurrahim Al-Kurdi (806 H)
3. Al-Hafidz Abul Khair Muhammad As-Sakhowi (902 H)
4. Al-Hafidz abdurrohman ali assyibani (994 H; maulidnya yang ditahqiq Sayyid Muhammad al-Maliki)
5. Al-Hafidz Mula Ali Al Qori (104H; Mauridurrawi fi Maulid Nabawi)
6. Al-Hafidz Muhammad bin Abu Bakar al-Qisi (842 H; Jamiul Atsar fi Maulidil Mukhtar)
7. Al-Hafidz Al-Iraqi (808 H; Mauridul Hani fi Maulid Assunni), dan masih banyak ulama lainnya.
Tanya : Apakah dalil kebolehan Maulid?
Jawab : Sebelumnya kita perlu melihat interpretasi maulid itu sendiri. Kalau kita mau tahu hukumnya, kita lihat apa pekerjaannya (karena hukum diberlakukan untuk perbuatan (af’alul mukallafin, Red). Adapun pekerjaan dalam maulid di antaranya adalah membaca ayat suci al-Quran, membaca sejarah Nabi, mahallul qiyam, i'tikaf di masjid, membaca syair di masjid, doa mendekatkan diri kepada Allah, dzikir berjamaah, taushiyah dan nasihat, menghidupkan syiar Islam, dan sedekah. Beberapa hal yang disebutkan di atas para ulama sepakat mengenai kebolehannya, mungkin sebagian orang kurang percaya mengenai dalil kebolehan dua hal yaitu mahallul qiyam dan menbaca syair pujian. Sebenarnya bagaimana hukumnya?
Tanya : Mengapa kita pada hari kelahiran nabi harus senang, apakah mendapatkan pahala?
Jawab : Ungkapan rasa bahagia di saat kelahiran baginda Nabi adalah wujud rasa syukur kepada Allah sebab dengan lahirnya beliau agama Islam ini ada. dan agama Islam sampai di tangan kita semua. Dikisahkan seorang wanita yang bernadzar ingin menabuh rebana di dekat Nabi, bahkan di dekat kepala beliau jika Nabi datang dalam keadaan selamat. Maka, apa jawaban Nabi "Laksanakan nadzarmu!”
Bukankah kita semua tau tidak boleh bernadzar dalam perkara yang mubah dalam fiqh, dan tidak ada yang lebih mulia dari kepala Nabi Muhammad di alam semesta ini. Tetapi dalam kenyataannya Nabi memperbolehkan. Mengapa begitu? Karena nabi mengetahui bahwa hal ini dibarengi dengan perasaan senang, cinta dan takdhim kepada beliau.
Abu Lahab, orang yang sangat kejam terhadap Nabi, diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa setiap hari Senin ia diringankan dari siksa neraka karena di saat nabi lahir Abu Lahab bergembira. Ia bahkan memerdekakan budaknya, Tsuwaibah, sebagai ungkapan kebahagiaan atas kelahiran ponakannya. Dalam hal ini Imam Al-Hafidz Syamsyuddin Muhammad Nasirruddin Addimsyiqi bersenandung:
ذا كان هذا كافرا جاء ذمه ¤ وتبت يداه في الجحيم مخلدا
اتى انه في يوم الاثنين دائما ¤ يخفف عنه للسرور بأحمد
فما الظن بالعبد الذي كان عمره ¤ باحمد مسرورا ومات موحدا
"Jika orang seperti Abu Lahab saja yang jelas-jelas jahat dan disiksa di neraka setiap hari Senin diringankan siksanya sebab ia bergembira dengan lahirnya Nabi Muhammad maka apalagi jika yang bergembira seorang muslim yang sepanjang hidupnya bergembira atas lahirnya Nabi Muhammad dan wafat dalam keadaan Islam."
Tanya : Apakah landasan hukum mahallul qiyam?
Jawab : Mahallul qiyam jika kita artikan ke dalam bahasa Indonesia bermakna tempat kita berdiri. Yakni, sikap berdiri untuk menunjukkan ekspresi kebahagiaan dan dan penghormatan atas lahirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian orang menganggap tidak boleh berdiri untuk memuliakan orang lain. Namun dalam hadits sendiri, Rasulullah memerintahkan sahabat Anshor untuk berdiri saat kedatangan pemimpin mereka. Nabi berkata: لسيدكم قوموا (berdirilah atas kedatangan pemimpin kalian!)
Sementara ulama menjelaskan apa kandungan mahallul qiyam di antaranya dalam sebuah syair:
وقد سن أهل العلم والفضل والتقى ¤ قياما على الأقدام مع حسن الامعان
بتشخيص ذات المصطفى وهو حاضر بأي مقام فيه يذكر بل دان
"Para ulama memulai pekerjaan ini (mahallul qiyam) dengan meresapi kisah beliau (Nabi) dan membayangkan sosoknya yang agung bahkan dan tidak hanya dalam hal ini namun dalam segala kondisi"
Contoh lain hadits dari Sayyidatina Fatimah Azzahra, putri Nabi yang berdiri jika Nabi hadir; Rasulullah pun begitu saat Fatimah hadir. Dalam Sunan Abi Dawud (5217) disampaikan: "Sayyidatina Fatimah saat masuk menghadap Nabi, maka beliau (Nabi) berdiri dan mencium Fatimah lalu mempersilakan duduk di tempatnya. Begitu pun Rasulullah saat masuk ke hadapan Fatimah maka Fatimah berdiri dari tempat duduknya lalu Nabi menciumnya dan Fatimah mempersilakan Nabi duduk di tempatnya."
Pada praktiknya saat kita berdiri yang kita lakukan adalah memuji, bershalawat, bersyukur atas anugerah Allah yang menghadirkan keistimewaan dari kehadiran kekasihnya, Nabi Muhammad. Allah subhanahu wata'ala menyuruh kita berdzikir kapan saja di mana saja dan kondisi apa saja:
اذْكُرُوا اللَّهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِكُم
Bahkan ulama juga angkat bicara mengenai kebolehan mahallul qiyam dan secara detail dijelaskan dalam satu kitab khusus yang bernama Attarkhis bil Qiyam li Dzawil Fadhl wal Maziyyah min Ahlil Islam yang dikarang oleh Al Imam Nawawi.
Tanya : Apakah Nabi memperbolehkan sahabat memuji beliau?
Jawab : Tentu saja Nabi memperbolehkan. Coba kita telisik kitab Al-Isti'ab fi Ma'rifatil Ashab tentang hadits Kharim bin Aus bin Haritsah yang mana ia berkata: "Aku berhijrah kepada Rasulullah selepas dari Perang Tabuk dan aku memutuskan untuk masuk Islam, lalu aku mendengar Abbas bin Abdul Mutholib berkata: ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ingin memujimu.’ Nabi menjawab, ‘Katakanlah, tidak akan pecah gigimu’.” Lalu Abbas mengutarakan syair pujian:
من قبلها طبت في الظلال وفي ¤ مستودع حين يخصف الورق
ثم هبطت البلاد لا بشر ¤ أنت ولا مضغت ولا علق
(Dan setiap orang yang didoakan Nabi seperti kepada abbas giginya awet sampai tua)
Tanya : Adakah bukti lain sahabat memuji Nabi?
Jawab : Berikut nama beberapa sahabat beserta syairnya yang dalam sejarah pernah memuji Nabi, di antaranya:
1. Ka'ab bin Zuhair bin Abi Sulma
بأنت سعاد فقلبي اليوم متبول ¤ متيم إثرها لم يجز مكبول
2. Hasan bin Tsabit
شق له من اسمه كي يجله ¤ فذوا العرش محمود وهذا محمد
3. Bujair bin Zuhair al-Muzani
أتانا نبي بعد يأس وفترة ¤ من الله والأوثان في الأرض تعبد
4. Abbas bin Madras
وأنت لما ولدت اشرقت الــ ¤ أرض وضائت بنورك الأفق
5. Nabigha Al Ja'di
ونحن أناس لا نعود خيلنا ¤ إذا ما التقينا ان تحيد وتنفرا
Tanya : Tolong disebutkan siapa ulama yang juga memuji Rasulullah?
Jawab : Ulama juga tak ingin ketinggalan dalam menggapai cinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka ramai-ramai mengarang syair pujian. Akan saya sebutkan beserta penggalan syairnya, seperti:
Al-Imam al-Hafidz ibn Daqiq berkata:
شرف المصطفى رفيع عماده ¤ ليس يحصى بكثرة تعداد
Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar al Atsqalani berkata dalam syairnya:
يا سعد لو كنت إمرأ مسعودا ¤ ما كان صبري فى النوى مفقودا
Al-Imam Aminus Syuara' Ahmad Syauqi berkata:
ولد الهدى فاكائنات ضياء ¤ وفم الزمان تبسم
Tanya : Kenapa banyak orang melakukan maulidan pada hari Kamis dan bulan Robiul Awal?
Jawab : Sebenarnya melaksanakan maulid boleh kapan saja, adapun maulidan di hari Jumat sebab berlandasan kepada hadits Nabi:
اكثروا الصلاة عليّ يوم الجمعة وليلة الجمعة فمن صلى علي صلاة صلى الله عليه عشرا
سنن البيهقي ٥٤٩٠
“Perbanyaklah shalawat atasku di hari Jumat dan malam jumat, dan barangsiapa bershalawat sekali maka Allah akan bershalawat atasnya 10 kali."
Mengenai perayaan di bulan Rabiul Awal maka ada baiknya kita lihat sejarah. Ketika seseorang berpuasa asyura mereka berpuasa atas keberhasilan Nabi Musa, dan ketika hari raya Idul Adha kita berkorban mengenang jasa Nabi Ismail, dan saat Rabiul Awal kita memperingati lahirnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda:
قال شارح البخاري شهاب الدين القصطلاني
فرحم الله امرء اتخد ليالي شهر مولده المبارك اعيادا ليكون اشد علة على من في قلبه مرض
"Maka Allah mengasihani seseorang yang menjadikan hari kelahirannya sebagai hari raya (untuk mensyukuri) agar menjadi penyakit yang parah bagi orang yang di hatinya terdapat penyakit."
Kelahiran Nabi Muhammad merupakam kelahiran yang istimewa karena pada bulan ini tidak ada perayaan lain selain kelahirannya. Sementara kalau kita lihat bulan lain terdapat banyak keistimewaannya. Oleh karena itu ini menunjukkan bahwa keagungannya secara istiqlaliyah atau terkhusus kepada beliau saja.
Dari beberapa pertanyaan di atas kita bisa simpulkan bahwa maulid Nabi bukanlah hal yang dilarang agama. Karena maulid Nabi adalah ungkapan kita dan bentuk syukur kita dengan adanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ditulis oleh Moh Nasirul Haq, Santri Rubat Syafi'ie Mukalla Yaman | www.nu.or.id
Tanya : Apakah maulid itu?
Jawab : Maulid diambil dari kata bahasa Arab walada-yalidu yang bermakna kelahiran, yaitu kelahiran baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun dalam pelaksanaannya, maulid merupakan kegiatan keagamaan yang mengadung esensi pesan ayat suci al-Qur'an, disertakan kisah-kisah seputar kehidupan Nabi Muhammad, dan di dalamnya terdapat pujian dan shalawat dalam bentuk syair. Di akhir acara, terkadang sebagian orang bersedekah makanan untuk sesama.
Tanya : Siapakah orang yang pertama kali merayakan maulid?
Jawab : Yang merayakan maulid pertama kali adalah penguasa Kota Irbil, Mudzoffar Abu Said Kaukabari bin Zainuddin, seorang raja terpuji dan pembesar yang dermawan. Ibnu Katsir pernah berkomentar tentangnya: "Beliau melaksanakan maulid pada Rabiul Awal dan memperingatinya dengan meriah. Ia sosok yang santun, pemberani, cerdik, dan adil. Semoga Allah merahmati beliau. (Hawi lil Fatawi, halaman 292)
Tanya : Apa pandangan ulama mengenai maulid Nabi?
Jawab : Imam Jalaluddin As-Suyuthi ketika ditanya perihal maulid beliau menjawab secara eksplisit dengan sebuah karya kitab yang diberi nama Husnul Maqshad fi Amalil Maulid. Menurut beliau, "Hukum asal maulid Nabi yang mana di dalamnya terdapat orang yang membaca ayat suci al-Qur’an dan hadits Nabi tentang pengarai Rasulullah, begitu juga ayat yang ada hubungan dengan kisah kenabiannya. Dilanjutkan dengan acara ramah tamah, lalu bubar tidak lebih dari itu. Maka, itu adalah bid'ah hasanah dan pelakunya mendapat pahala.” (Husnul Maqshad, halaman 251-252).
Imam Suyuti juga berkata bahwa suatu ketika Imam Ibnu Hajar ditanya tentang maulid, beliau menjawab, “Asal muasal amalan maulid (seperti yang ada saat ini) adalah bid'ah, dan tidak pernah dinukil dari para salafus shalih, bersamaan dengan hal tersebut terdapat amalan yang baik di dalamnya dan menjauhi amalan yang buruk. Maka barangsiapa yang berusaha mengamalkan (yang baik di dalamnya) dan menjauhi sebaliknya maka amalan ini hukumnya bid'ah hasanah, dan tidak begitu jika sebaliknya. (Hawi lil Fatawi, halaman 282). Dari dua komentar di atas jelas bahwa merayakan maulid itu boleh selama tidak ada kemungkaran di dalamnya.
Ibnu Taimiah berpendapat, memulyakan hari kelahiran dan menjadikannya sebagai ritual musiman telah dikerjakan oleh sebagian orang. dan menjadikannya mendapat pahala yang sangat agung karena bagusnya tujuan dan memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam (Sirah Halabiah Juz I, halaman 84-85).
Sayyid Zaini Dahlan mengatakan, merasa senang pada hari kelahiran Nabi termasuk sebagian cara penghormatan kepada beliau (Addurarus Saniyah, halaman 190).
Tanya : Adakah ulama yang mengarang kitab tetang kebolehan maulid?
Jawab : Tentu saja, berikut di antara nama-nama ulama beserta karyanya:
1. Husnul Maqshad fi Amalil Maulid (imam jalaluddin As7Suyuthi)
2. Khulashatul Kalam fi Ihtifal bi Maulidi Khairil Anam (Syekh Abdulloh bin Syekh Abubakar bin Salim)
3. Ihtifal bil Maulid (DR. Said Ramadhon Buthi)
4. Haulal Ihtifal bil Maulid Nabawi (Prof DR muhammad bin alwi almaliki)
5. Ihtifal bil Maulid Bainal Muayyidin wal Muaridlin (Abil Hasanain Abdulloh al-Husaini al-Makky), dan lain-lain.
Sementara ulama ahli Hadits yang merangkum sejarah Nabi dalam bentuk maulid sangat banyak, di antaranya:
1. Al-Hafidz Abil Fida' ibn Katsir (774 H; maulidnya ditahqiq DR. Sholahuddim Munjid)
2. Al-Hafidz Abil Fadhl Abdurrahim Al-Kurdi (806 H)
3. Al-Hafidz Abul Khair Muhammad As-Sakhowi (902 H)
4. Al-Hafidz abdurrohman ali assyibani (994 H; maulidnya yang ditahqiq Sayyid Muhammad al-Maliki)
5. Al-Hafidz Mula Ali Al Qori (104H; Mauridurrawi fi Maulid Nabawi)
6. Al-Hafidz Muhammad bin Abu Bakar al-Qisi (842 H; Jamiul Atsar fi Maulidil Mukhtar)
7. Al-Hafidz Al-Iraqi (808 H; Mauridul Hani fi Maulid Assunni), dan masih banyak ulama lainnya.
Tanya : Apakah dalil kebolehan Maulid?
Jawab : Sebelumnya kita perlu melihat interpretasi maulid itu sendiri. Kalau kita mau tahu hukumnya, kita lihat apa pekerjaannya (karena hukum diberlakukan untuk perbuatan (af’alul mukallafin, Red). Adapun pekerjaan dalam maulid di antaranya adalah membaca ayat suci al-Quran, membaca sejarah Nabi, mahallul qiyam, i'tikaf di masjid, membaca syair di masjid, doa mendekatkan diri kepada Allah, dzikir berjamaah, taushiyah dan nasihat, menghidupkan syiar Islam, dan sedekah. Beberapa hal yang disebutkan di atas para ulama sepakat mengenai kebolehannya, mungkin sebagian orang kurang percaya mengenai dalil kebolehan dua hal yaitu mahallul qiyam dan menbaca syair pujian. Sebenarnya bagaimana hukumnya?
Tanya : Mengapa kita pada hari kelahiran nabi harus senang, apakah mendapatkan pahala?
Jawab : Ungkapan rasa bahagia di saat kelahiran baginda Nabi adalah wujud rasa syukur kepada Allah sebab dengan lahirnya beliau agama Islam ini ada. dan agama Islam sampai di tangan kita semua. Dikisahkan seorang wanita yang bernadzar ingin menabuh rebana di dekat Nabi, bahkan di dekat kepala beliau jika Nabi datang dalam keadaan selamat. Maka, apa jawaban Nabi "Laksanakan nadzarmu!”
Bukankah kita semua tau tidak boleh bernadzar dalam perkara yang mubah dalam fiqh, dan tidak ada yang lebih mulia dari kepala Nabi Muhammad di alam semesta ini. Tetapi dalam kenyataannya Nabi memperbolehkan. Mengapa begitu? Karena nabi mengetahui bahwa hal ini dibarengi dengan perasaan senang, cinta dan takdhim kepada beliau.
Abu Lahab, orang yang sangat kejam terhadap Nabi, diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa setiap hari Senin ia diringankan dari siksa neraka karena di saat nabi lahir Abu Lahab bergembira. Ia bahkan memerdekakan budaknya, Tsuwaibah, sebagai ungkapan kebahagiaan atas kelahiran ponakannya. Dalam hal ini Imam Al-Hafidz Syamsyuddin Muhammad Nasirruddin Addimsyiqi bersenandung:
ذا كان هذا كافرا جاء ذمه ¤ وتبت يداه في الجحيم مخلدا
اتى انه في يوم الاثنين دائما ¤ يخفف عنه للسرور بأحمد
فما الظن بالعبد الذي كان عمره ¤ باحمد مسرورا ومات موحدا
"Jika orang seperti Abu Lahab saja yang jelas-jelas jahat dan disiksa di neraka setiap hari Senin diringankan siksanya sebab ia bergembira dengan lahirnya Nabi Muhammad maka apalagi jika yang bergembira seorang muslim yang sepanjang hidupnya bergembira atas lahirnya Nabi Muhammad dan wafat dalam keadaan Islam."
Tanya : Apakah landasan hukum mahallul qiyam?
Jawab : Mahallul qiyam jika kita artikan ke dalam bahasa Indonesia bermakna tempat kita berdiri. Yakni, sikap berdiri untuk menunjukkan ekspresi kebahagiaan dan dan penghormatan atas lahirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian orang menganggap tidak boleh berdiri untuk memuliakan orang lain. Namun dalam hadits sendiri, Rasulullah memerintahkan sahabat Anshor untuk berdiri saat kedatangan pemimpin mereka. Nabi berkata: لسيدكم قوموا (berdirilah atas kedatangan pemimpin kalian!)
Sementara ulama menjelaskan apa kandungan mahallul qiyam di antaranya dalam sebuah syair:
وقد سن أهل العلم والفضل والتقى ¤ قياما على الأقدام مع حسن الامعان
بتشخيص ذات المصطفى وهو حاضر بأي مقام فيه يذكر بل دان
"Para ulama memulai pekerjaan ini (mahallul qiyam) dengan meresapi kisah beliau (Nabi) dan membayangkan sosoknya yang agung bahkan dan tidak hanya dalam hal ini namun dalam segala kondisi"
Contoh lain hadits dari Sayyidatina Fatimah Azzahra, putri Nabi yang berdiri jika Nabi hadir; Rasulullah pun begitu saat Fatimah hadir. Dalam Sunan Abi Dawud (5217) disampaikan: "Sayyidatina Fatimah saat masuk menghadap Nabi, maka beliau (Nabi) berdiri dan mencium Fatimah lalu mempersilakan duduk di tempatnya. Begitu pun Rasulullah saat masuk ke hadapan Fatimah maka Fatimah berdiri dari tempat duduknya lalu Nabi menciumnya dan Fatimah mempersilakan Nabi duduk di tempatnya."
Pada praktiknya saat kita berdiri yang kita lakukan adalah memuji, bershalawat, bersyukur atas anugerah Allah yang menghadirkan keistimewaan dari kehadiran kekasihnya, Nabi Muhammad. Allah subhanahu wata'ala menyuruh kita berdzikir kapan saja di mana saja dan kondisi apa saja:
اذْكُرُوا اللَّهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِكُم
Bahkan ulama juga angkat bicara mengenai kebolehan mahallul qiyam dan secara detail dijelaskan dalam satu kitab khusus yang bernama Attarkhis bil Qiyam li Dzawil Fadhl wal Maziyyah min Ahlil Islam yang dikarang oleh Al Imam Nawawi.
Tanya : Apakah Nabi memperbolehkan sahabat memuji beliau?
Jawab : Tentu saja Nabi memperbolehkan. Coba kita telisik kitab Al-Isti'ab fi Ma'rifatil Ashab tentang hadits Kharim bin Aus bin Haritsah yang mana ia berkata: "Aku berhijrah kepada Rasulullah selepas dari Perang Tabuk dan aku memutuskan untuk masuk Islam, lalu aku mendengar Abbas bin Abdul Mutholib berkata: ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ingin memujimu.’ Nabi menjawab, ‘Katakanlah, tidak akan pecah gigimu’.” Lalu Abbas mengutarakan syair pujian:
من قبلها طبت في الظلال وفي ¤ مستودع حين يخصف الورق
ثم هبطت البلاد لا بشر ¤ أنت ولا مضغت ولا علق
(Dan setiap orang yang didoakan Nabi seperti kepada abbas giginya awet sampai tua)
Tanya : Adakah bukti lain sahabat memuji Nabi?
Jawab : Berikut nama beberapa sahabat beserta syairnya yang dalam sejarah pernah memuji Nabi, di antaranya:
1. Ka'ab bin Zuhair bin Abi Sulma
بأنت سعاد فقلبي اليوم متبول ¤ متيم إثرها لم يجز مكبول
2. Hasan bin Tsabit
شق له من اسمه كي يجله ¤ فذوا العرش محمود وهذا محمد
3. Bujair bin Zuhair al-Muzani
أتانا نبي بعد يأس وفترة ¤ من الله والأوثان في الأرض تعبد
4. Abbas bin Madras
وأنت لما ولدت اشرقت الــ ¤ أرض وضائت بنورك الأفق
5. Nabigha Al Ja'di
ونحن أناس لا نعود خيلنا ¤ إذا ما التقينا ان تحيد وتنفرا
Tanya : Tolong disebutkan siapa ulama yang juga memuji Rasulullah?
Jawab : Ulama juga tak ingin ketinggalan dalam menggapai cinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka ramai-ramai mengarang syair pujian. Akan saya sebutkan beserta penggalan syairnya, seperti:
Al-Imam al-Hafidz ibn Daqiq berkata:
شرف المصطفى رفيع عماده ¤ ليس يحصى بكثرة تعداد
Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar al Atsqalani berkata dalam syairnya:
يا سعد لو كنت إمرأ مسعودا ¤ ما كان صبري فى النوى مفقودا
Al-Imam Aminus Syuara' Ahmad Syauqi berkata:
ولد الهدى فاكائنات ضياء ¤ وفم الزمان تبسم
Tanya : Kenapa banyak orang melakukan maulidan pada hari Kamis dan bulan Robiul Awal?
Jawab : Sebenarnya melaksanakan maulid boleh kapan saja, adapun maulidan di hari Jumat sebab berlandasan kepada hadits Nabi:
اكثروا الصلاة عليّ يوم الجمعة وليلة الجمعة فمن صلى علي صلاة صلى الله عليه عشرا
سنن البيهقي ٥٤٩٠
“Perbanyaklah shalawat atasku di hari Jumat dan malam jumat, dan barangsiapa bershalawat sekali maka Allah akan bershalawat atasnya 10 kali."
Mengenai perayaan di bulan Rabiul Awal maka ada baiknya kita lihat sejarah. Ketika seseorang berpuasa asyura mereka berpuasa atas keberhasilan Nabi Musa, dan ketika hari raya Idul Adha kita berkorban mengenang jasa Nabi Ismail, dan saat Rabiul Awal kita memperingati lahirnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda:
قال شارح البخاري شهاب الدين القصطلاني
فرحم الله امرء اتخد ليالي شهر مولده المبارك اعيادا ليكون اشد علة على من في قلبه مرض
"Maka Allah mengasihani seseorang yang menjadikan hari kelahirannya sebagai hari raya (untuk mensyukuri) agar menjadi penyakit yang parah bagi orang yang di hatinya terdapat penyakit."
Kelahiran Nabi Muhammad merupakam kelahiran yang istimewa karena pada bulan ini tidak ada perayaan lain selain kelahirannya. Sementara kalau kita lihat bulan lain terdapat banyak keistimewaannya. Oleh karena itu ini menunjukkan bahwa keagungannya secara istiqlaliyah atau terkhusus kepada beliau saja.
Dari beberapa pertanyaan di atas kita bisa simpulkan bahwa maulid Nabi bukanlah hal yang dilarang agama. Karena maulid Nabi adalah ungkapan kita dan bentuk syukur kita dengan adanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ditulis oleh Moh Nasirul Haq, Santri Rubat Syafi'ie Mukalla Yaman | www.nu.or.id
by Unknown
17.55.00
Publik mungkin masih ingat pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang menyebutkan pihaknya sudah harus mempersiapkan regulasi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang keuangan haji.
Sejak UU tersebut dinyatakan berlaku, 17 Oktober 2014, Kementerian Agama (Kemenag) sudah harus membentuk BPKH. Sebab, amanah dari UU tersebut bunyinya demikian. Pasal 57 dari UU No. 34 tahun 2014 menyatakan,
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang Undang ini diundangkan. Pasal 58, BPKH harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Dan pada Pasal 59 UU tersebut ditegaskan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak terbentuknya BPKH, semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya beralih menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum BPKH.
Realitasnya kini, sudah hampir setahun badan tersebut belum terlihat wujudnya. Padahal, untuk mewujudkan amanat dari UU tersebut diperlukan satu proses dan membutuhkan waktu cukup lama.
Salah satunya membuat Peraturan Pemerintah (PP) dari UU bersangkutan, selanjutnya membentuk tim panitia seleksi untuk mengisi badan tersebut.
Merealisasikan badan tersebut kini menjadi "pekerjaan rumah" (PR) bagi jajaran Kemenag. Keinginannya, memang, makin cepat makin baik. Tapi, bukan berarti belum terbentuknya BPKH jajaran Kemenag tidak berbuat apa-apa alias diam.
"Kami sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya," ungkap Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Achmad Gunaryo kepada Antara, terkait belum terwujudnya BPKH.
PP sebagai turunan dari UU Nomor 34 tahun 2014 itu, kata Gunaryo, sudah dibuat dan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Tentang hasilnya, hingga kini tak terlihat wujudnya, itu di luar batas kewenangannya.
Secara pribadi, pihaknya berkeinginan agar hal itu secepatnya terwujud mengingat penyelenggaraan ibadah haji ke depan harus terus menerus diperbaiki.
Agar kinerja Kemenag ke depan makin baik, sudah dipastikan kementerian itu tak akan lagi mengelola keuangan haji tetapi sebagai penyelenggara ibadah haji.
Itu berarti, pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemisahannya akan semakin jelas. "Struktur, kelembagaan dan susunan dewan komisaris termasuk dewan pengawasnya sudah harus terbentuk. Sesuai amanat dari UU itu," katanya menjelaskan.
jumrahonline | jumrah.com
Sejak UU tersebut dinyatakan berlaku, 17 Oktober 2014, Kementerian Agama (Kemenag) sudah harus membentuk BPKH. Sebab, amanah dari UU tersebut bunyinya demikian. Pasal 57 dari UU No. 34 tahun 2014 menyatakan,
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang Undang ini diundangkan. Pasal 58, BPKH harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Dan pada Pasal 59 UU tersebut ditegaskan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak terbentuknya BPKH, semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya beralih menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum BPKH.
Realitasnya kini, sudah hampir setahun badan tersebut belum terlihat wujudnya. Padahal, untuk mewujudkan amanat dari UU tersebut diperlukan satu proses dan membutuhkan waktu cukup lama.
Salah satunya membuat Peraturan Pemerintah (PP) dari UU bersangkutan, selanjutnya membentuk tim panitia seleksi untuk mengisi badan tersebut.
Merealisasikan badan tersebut kini menjadi "pekerjaan rumah" (PR) bagi jajaran Kemenag. Keinginannya, memang, makin cepat makin baik. Tapi, bukan berarti belum terbentuknya BPKH jajaran Kemenag tidak berbuat apa-apa alias diam.
"Kami sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya," ungkap Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Achmad Gunaryo kepada Antara, terkait belum terwujudnya BPKH.
PP sebagai turunan dari UU Nomor 34 tahun 2014 itu, kata Gunaryo, sudah dibuat dan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Tentang hasilnya, hingga kini tak terlihat wujudnya, itu di luar batas kewenangannya.
Secara pribadi, pihaknya berkeinginan agar hal itu secepatnya terwujud mengingat penyelenggaraan ibadah haji ke depan harus terus menerus diperbaiki.
Agar kinerja Kemenag ke depan makin baik, sudah dipastikan kementerian itu tak akan lagi mengelola keuangan haji tetapi sebagai penyelenggara ibadah haji.
Itu berarti, pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemisahannya akan semakin jelas. "Struktur, kelembagaan dan susunan dewan komisaris termasuk dewan pengawasnya sudah harus terbentuk. Sesuai amanat dari UU itu," katanya menjelaskan.
jumrahonline | jumrah.com
by Unknown
11.58.00
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) menyepakati rencana pemerintah yang akan menetapkan biaya minimal penyelenggaraan ibadah Umrah.
Ketua Himpuh, Baluki Ahmad mengatakan penetapan tersebut perlu dilakukan agar masyarakat terlindungi dari praktek penipuan.
"Agar masyarakat memahami bahwa standar minimal umrah yang benar sekian. Jangan ada orang hanya bayar Rp 13 juta hingga Rp 14 juta tapi ujung-ujungnya nggak berangkat," ujar Baluki Ahmad kepada Republika.co.id, Rabu (16/12).
(Baca Juga: AMPHURI: Penyelenggara Umrah Resmi tidak Berani Telantarkan Jamaah).
Ia menjelaskan, proses penetapan biaya minimal umrah ini tidak mungkin dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Ini dikarenakan, Kemenag bukan menjadi pelaku atau penyelenggara umrah. Untuk itu dalam proses penetapan biaya minimal umrah ini harus dilakukan bersama dengan asosiasi umrah yang menjadi pelaku atau penyelenggara umrah.
Nantinya, Kemenag yang menetapkan usulan harga yang disampaikan oleh asosiasi tersebut. Ia melanjutkan, asosiasi umrah menyepakati bahwa penetapan biaya minimal umrah yakni sebesar 1.750 dolar AS. Harga tersebut merupakan harga yang pantas untuk perjalanan umrah.
Ketua Himpuh, Baluki Ahmad mengatakan penetapan tersebut perlu dilakukan agar masyarakat terlindungi dari praktek penipuan.
"Agar masyarakat memahami bahwa standar minimal umrah yang benar sekian. Jangan ada orang hanya bayar Rp 13 juta hingga Rp 14 juta tapi ujung-ujungnya nggak berangkat," ujar Baluki Ahmad kepada Republika.co.id, Rabu (16/12).
(Baca Juga: AMPHURI: Penyelenggara Umrah Resmi tidak Berani Telantarkan Jamaah).
Ia menjelaskan, proses penetapan biaya minimal umrah ini tidak mungkin dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Ini dikarenakan, Kemenag bukan menjadi pelaku atau penyelenggara umrah. Untuk itu dalam proses penetapan biaya minimal umrah ini harus dilakukan bersama dengan asosiasi umrah yang menjadi pelaku atau penyelenggara umrah.
Nantinya, Kemenag yang menetapkan usulan harga yang disampaikan oleh asosiasi tersebut. Ia melanjutkan, asosiasi umrah menyepakati bahwa penetapan biaya minimal umrah yakni sebesar 1.750 dolar AS. Harga tersebut merupakan harga yang pantas untuk perjalanan umrah.
by Unknown
10.37.00
Alhamdulillah , shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kiblat yang bermuara di Baitullah atau Ka’bah adalah arah-arah Anda setiap kali mendirikan shalat. Tentu arah ini memiliki arti tersendiri dalam hidup Anda. Dan sudah barang tentu hati Anda selalu merindukan untuk memiliki kesempatan beribadah kepada Allah langsung di hadapan Ka’bah. Wajar bila pertama kali Anda berkesempatan untuk beribadah kepada Allah langsung di hadapan Ka’bah, Anda tak kuasa menahan luapan rasa bahagia.
Hati Anda berbunga-bunga, dan pikiran Anda terharu dan air matapun mengalir bercucuran. Betapa tidak, arah yang selama ini Anda agungkan ternyata bermuara pada bangunan sederhana, yaitu Ka’bah. Bangunan yang tersusun dari bebatuan hitam, yang sudah barang tentu tidak kuasa memberi Anda apapun.
Kesederhanaan Ka’bah menjadikan Anda menyadari bahwa selama ini ternyata Anda tidaklah menyembah bangunan Ka’bah. Selama ini sejatinya Anda sedang mengagungkan Tuhan Ka’bah, Pencipta dan Penguasa dunia beserta isinya.
فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ﴿٣﴾الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” [al-Quraisy/106 : 3 – 4]
Walau demikian, mata Anda tak akan pernah puas memandang Ka’bah, dan kerinduan akan selalu melekat dalam hati Anda untuk terus berkunjung dan beribadah di dekatnya.
Saudaraku! Fenomena yang Anda rasakan bersama Ka’bah ini sejatinya adalah efek langsung dari kobaran iman Anda kepada Allah Ta’ala. Anda menyadari bahwa Allah-lah yang memerintahkan Anda untuk meghadapkan wajah ke arahnya, karenanya Anda selalu rindu kepadanya.
Begitu kuat kerinduan Anda kepada Ka’bah hingga menjadikan Anda berusaha sekuat tenaga untuk dapat mengobati kerinduan Anda walau hanya sesaat atau minimal sekali seumur hidup Anda. Sedikit demi sedikit Anda menyisihkan dari hasil kucuran keringat Anda, agar dikemudian hari Anda berkesempatan menikmati kesejukan beribadah di sisi Baitullah Ka’bah. Bahkan mungkin Anda rela menjual berbagai aset Anda, atau bahkan berhutang agar dapat mewujudkan impian Anda ini.
BERHAJI DARI HASIL BERHUTANG
Kerinduan Anda kepada Ka’bah’ menjadikan banyak orang memutar otak dan mencari berbagai terobosan guna mewujudkannya. Dan diantara terobosan yang sekarang banyak ditawarkan ialah dengan mengikuti program arisan atau menggunakan dana talangan haji. Bagi banyak kalangan, program ini terasa bak hembusan angin surga yang mengobati kerinduan hatinya. Akibatnya, banyak dari mereka terbuai dan langsung menerimanya tanpa berpikir lebih dalam tentang hukum dan resikonya.
Andai mereka sedikit meluangkan waktu dan pikiranya guna menimbang-nimbang program ini, nisacaya mereka mewaspadainya, program-program semacam ini, walau pada awalnya terasa empuk, namun pada akhirnya terasa berat dan menyusahkan. Terlebih-lebih bila program dana talangan haji ditinjau dari hukum syar’inya.
Dana talangan haji yang sekarang sedang marak diterapkan di berbagai lembaga keuangan, adalah salah satu bentuk rekayasa melanggar hukum Allah Ta’ala. Praktek yang sekarang sedang menjamur di masyarakat ini sekilas berupa akad qardh (piutang) dan ijarah (sewa menyewa jasa). Dan tidak diragukan bahwa kedua akad ini bila dilakukan secara terpisah adalah halal.
Walau demikian, ketika kedua akad ini dilakukan secara bersamaan dan saling terkait, muncullah masalah besar. Yang demikian itu karena beberapa alasan :
1. Larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
“Tidak halal menggabungkan antara piutang dengan akad jual-beli” [HR Abu Dawud hadits no. 3506 dan At-Tirmidzy hadits no. 1234]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :”Pada hadits ini Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang penggabungan antara piutang dengan jual beli. Dengan demikian bila Anda menggabungkan antara akad piutang dengan akad sewa-menyewa berarti Anda telah menggabungkan antara akad piutang dengan akad jual-beli atau akad yang serupa dengannya. Dengan demikian, setiap akad sosial semisal hibah pinjam-meminjam, hibah buah-buahan yang masih di atas pohonnya, diskon pada akan penggarapan ladang atau sawah, dan lainnya semakna dengan akad hutang piutang, yaitu tidak boleh digabungkan dengan akad jual-beli dan sewa-menyewa” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/62]
2. Riba Terselubung
Secara lahir kreditur tidak memungut tambahan atau riba atau bunga dari piutangnya, namun secara tidak langsung ia telah mendapatkannya, yaitu dari uang sewa yang ia pungut. Anda pasti menyadari bahwa sewa menyewa (jual jasa pengurusan administrasi haji) yang dilakukan oleh lembaga keuangan terkait langsung dengan akad hutang piutang. Biasanya, yang telah memiliki dana sendiri untuk biaya hajinya, tidak akan menggunakan layanan “dana talangan haji” ini. Dengan demikian, adanya talangan dana haji ini, menjadikan lembaga keuangan terkait dapat memasarkan jasanya dan pasti mendapatkan keuntungan dari jual-beli jasa tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan hal ini dengan berkata : “Kesimpulan dari hadits ini menegaskan bahwa : Tidak dibenarkan menggabungkan antara akad komersial dengan akad sosial. Yang demikian itu karena keduanya menjalin akad sosial disebabkan adanya akad komersial antara mereka. Dengan demikian akad sosial itu tidak sepenuhnya sosial. Namun akad sosial secara tidak langsung menjadi bagian dari nilai transaksi dalam akad komersial.
Dengan demikian orang yang menghutangkan uang sebesar seribu dirham kepada orang lain, dan pada waktu yang sama kreditur tidak rela memberi piutang kecuali bila debitur membeli barangnya dengan harga mahal. Sebagaimana pembeli tidaklah rela membeli dengan harga mahal melainkan karena ia mendapatkan piutang dari penjual” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/63]
3. Memberatkan Masyarakat
Sistem setoran haji yang diterapkan oleh Departemen Agama dengan online, sehingga dapat dilakukan kapan saja, telah mendatangkan masalah besar. Masyarakat berlomba-lomba untuk melakukan pembayaran secepat mungkin, guna mendapatkan kepastian jadwal keberangkatan. Akibatnya , banyak dari mereka yang sejatinya belum mampu menempuh segala macam cara, karena khawatir kelak harus menanti lama. Banyak dari mereka yang memaksakan diri dengan cara menggunakan sistem dana talangan haji atau arisan.
Adanya praktek memaksakan diri ini tidak diragukan membebani masyarakat. Terlebih-lebih menjadikan agama Islam yang pada awalnya terasa mudah, sekarang menjadi terasa sulit nan berat. Untuk dapat berhaji harus menanti sekian lama, dan selama penantian banyak dari mereka yang harus tersiksa dengan cicilan piutang. Bahkan sepulang menunaikan ibadah hajipun, sering kali masih menanggung beban cicilan biaya perjalan hajinya.
Sudah barang tentu melaksanakan ibadah dengan cara memaksakan diri semacam ini tentu tidak selaras dengan syariat Islam.
يَاأَيُّهَاالنَّاسُ عَلَيْكُمْ مِنَالأَعْمَالِ مَاتُطِيْقُوْنَ فَإِنَّ اللَّهَ لاَيَمُلُّ حَتَّى تَمُلُّواوَإِنَّ أَحَبَّ اْلأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ مَادُوْوِمَ عَلَيْهِ وَإِنْ قَلَّ
“Wahai umat manusia, hendaknya kalian mengerjakan amalan yang kuasa kalian kerjakan, karena sejatinya Allah tidak pernah merasa bosan (diibadahi) walaupun kalian sudah merasakannya. Dan sesungguhnya amalan yang paling dicintai Allah ialah amalan yang dilakukan secara terus menerus, walaupun hanya sedikit” [HR Bukhari hadits no. 1100 dan Muslim hadits no. 785]
Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan pesan ini ketika mendengar cerita bahwa Khaula’ binti Tuwait senantiasa shalat malam dan tidak pernah tidur.
Dan dalam urusan haji Allah Ta’ala berfirman.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” [Ali-Imran/3 : 97]
Semoga paparan singkat ini menjadi pelajaran bagi Anda untuk semakin bertambah yakin bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak rela bila umatnya sengsara atau ditimpa kesusahan. Dengan demikian Anda dapat bersikap proposional dan terhindar dari hal-hal yang kurang selaras dengan syariat Islam, walau sekilas terasa empuk.
Wallahu a‘lam bish shawab.
Ditulis oleh : Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA | Majalah Pengusaha Muslim
Kiblat yang bermuara di Baitullah atau Ka’bah adalah arah-arah Anda setiap kali mendirikan shalat. Tentu arah ini memiliki arti tersendiri dalam hidup Anda. Dan sudah barang tentu hati Anda selalu merindukan untuk memiliki kesempatan beribadah kepada Allah langsung di hadapan Ka’bah. Wajar bila pertama kali Anda berkesempatan untuk beribadah kepada Allah langsung di hadapan Ka’bah, Anda tak kuasa menahan luapan rasa bahagia.
Hati Anda berbunga-bunga, dan pikiran Anda terharu dan air matapun mengalir bercucuran. Betapa tidak, arah yang selama ini Anda agungkan ternyata bermuara pada bangunan sederhana, yaitu Ka’bah. Bangunan yang tersusun dari bebatuan hitam, yang sudah barang tentu tidak kuasa memberi Anda apapun.
Kesederhanaan Ka’bah menjadikan Anda menyadari bahwa selama ini ternyata Anda tidaklah menyembah bangunan Ka’bah. Selama ini sejatinya Anda sedang mengagungkan Tuhan Ka’bah, Pencipta dan Penguasa dunia beserta isinya.
فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ﴿٣﴾الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” [al-Quraisy/106 : 3 – 4]
Walau demikian, mata Anda tak akan pernah puas memandang Ka’bah, dan kerinduan akan selalu melekat dalam hati Anda untuk terus berkunjung dan beribadah di dekatnya.
Saudaraku! Fenomena yang Anda rasakan bersama Ka’bah ini sejatinya adalah efek langsung dari kobaran iman Anda kepada Allah Ta’ala. Anda menyadari bahwa Allah-lah yang memerintahkan Anda untuk meghadapkan wajah ke arahnya, karenanya Anda selalu rindu kepadanya.
Begitu kuat kerinduan Anda kepada Ka’bah hingga menjadikan Anda berusaha sekuat tenaga untuk dapat mengobati kerinduan Anda walau hanya sesaat atau minimal sekali seumur hidup Anda. Sedikit demi sedikit Anda menyisihkan dari hasil kucuran keringat Anda, agar dikemudian hari Anda berkesempatan menikmati kesejukan beribadah di sisi Baitullah Ka’bah. Bahkan mungkin Anda rela menjual berbagai aset Anda, atau bahkan berhutang agar dapat mewujudkan impian Anda ini.
BERHAJI DARI HASIL BERHUTANG
Kerinduan Anda kepada Ka’bah’ menjadikan banyak orang memutar otak dan mencari berbagai terobosan guna mewujudkannya. Dan diantara terobosan yang sekarang banyak ditawarkan ialah dengan mengikuti program arisan atau menggunakan dana talangan haji. Bagi banyak kalangan, program ini terasa bak hembusan angin surga yang mengobati kerinduan hatinya. Akibatnya, banyak dari mereka terbuai dan langsung menerimanya tanpa berpikir lebih dalam tentang hukum dan resikonya.
Andai mereka sedikit meluangkan waktu dan pikiranya guna menimbang-nimbang program ini, nisacaya mereka mewaspadainya, program-program semacam ini, walau pada awalnya terasa empuk, namun pada akhirnya terasa berat dan menyusahkan. Terlebih-lebih bila program dana talangan haji ditinjau dari hukum syar’inya.
Dana talangan haji yang sekarang sedang marak diterapkan di berbagai lembaga keuangan, adalah salah satu bentuk rekayasa melanggar hukum Allah Ta’ala. Praktek yang sekarang sedang menjamur di masyarakat ini sekilas berupa akad qardh (piutang) dan ijarah (sewa menyewa jasa). Dan tidak diragukan bahwa kedua akad ini bila dilakukan secara terpisah adalah halal.
Walau demikian, ketika kedua akad ini dilakukan secara bersamaan dan saling terkait, muncullah masalah besar. Yang demikian itu karena beberapa alasan :
1. Larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
“Tidak halal menggabungkan antara piutang dengan akad jual-beli” [HR Abu Dawud hadits no. 3506 dan At-Tirmidzy hadits no. 1234]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :”Pada hadits ini Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang penggabungan antara piutang dengan jual beli. Dengan demikian bila Anda menggabungkan antara akad piutang dengan akad sewa-menyewa berarti Anda telah menggabungkan antara akad piutang dengan akad jual-beli atau akad yang serupa dengannya. Dengan demikian, setiap akad sosial semisal hibah pinjam-meminjam, hibah buah-buahan yang masih di atas pohonnya, diskon pada akan penggarapan ladang atau sawah, dan lainnya semakna dengan akad hutang piutang, yaitu tidak boleh digabungkan dengan akad jual-beli dan sewa-menyewa” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/62]
2. Riba Terselubung
Secara lahir kreditur tidak memungut tambahan atau riba atau bunga dari piutangnya, namun secara tidak langsung ia telah mendapatkannya, yaitu dari uang sewa yang ia pungut. Anda pasti menyadari bahwa sewa menyewa (jual jasa pengurusan administrasi haji) yang dilakukan oleh lembaga keuangan terkait langsung dengan akad hutang piutang. Biasanya, yang telah memiliki dana sendiri untuk biaya hajinya, tidak akan menggunakan layanan “dana talangan haji” ini. Dengan demikian, adanya talangan dana haji ini, menjadikan lembaga keuangan terkait dapat memasarkan jasanya dan pasti mendapatkan keuntungan dari jual-beli jasa tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan hal ini dengan berkata : “Kesimpulan dari hadits ini menegaskan bahwa : Tidak dibenarkan menggabungkan antara akad komersial dengan akad sosial. Yang demikian itu karena keduanya menjalin akad sosial disebabkan adanya akad komersial antara mereka. Dengan demikian akad sosial itu tidak sepenuhnya sosial. Namun akad sosial secara tidak langsung menjadi bagian dari nilai transaksi dalam akad komersial.
Dengan demikian orang yang menghutangkan uang sebesar seribu dirham kepada orang lain, dan pada waktu yang sama kreditur tidak rela memberi piutang kecuali bila debitur membeli barangnya dengan harga mahal. Sebagaimana pembeli tidaklah rela membeli dengan harga mahal melainkan karena ia mendapatkan piutang dari penjual” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/63]
3. Memberatkan Masyarakat
Sistem setoran haji yang diterapkan oleh Departemen Agama dengan online, sehingga dapat dilakukan kapan saja, telah mendatangkan masalah besar. Masyarakat berlomba-lomba untuk melakukan pembayaran secepat mungkin, guna mendapatkan kepastian jadwal keberangkatan. Akibatnya , banyak dari mereka yang sejatinya belum mampu menempuh segala macam cara, karena khawatir kelak harus menanti lama. Banyak dari mereka yang memaksakan diri dengan cara menggunakan sistem dana talangan haji atau arisan.
Adanya praktek memaksakan diri ini tidak diragukan membebani masyarakat. Terlebih-lebih menjadikan agama Islam yang pada awalnya terasa mudah, sekarang menjadi terasa sulit nan berat. Untuk dapat berhaji harus menanti sekian lama, dan selama penantian banyak dari mereka yang harus tersiksa dengan cicilan piutang. Bahkan sepulang menunaikan ibadah hajipun, sering kali masih menanggung beban cicilan biaya perjalan hajinya.
Sudah barang tentu melaksanakan ibadah dengan cara memaksakan diri semacam ini tentu tidak selaras dengan syariat Islam.
يَاأَيُّهَاالنَّاسُ عَلَيْكُمْ مِنَالأَعْمَالِ مَاتُطِيْقُوْنَ فَإِنَّ اللَّهَ لاَيَمُلُّ حَتَّى تَمُلُّواوَإِنَّ أَحَبَّ اْلأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ مَادُوْوِمَ عَلَيْهِ وَإِنْ قَلَّ
“Wahai umat manusia, hendaknya kalian mengerjakan amalan yang kuasa kalian kerjakan, karena sejatinya Allah tidak pernah merasa bosan (diibadahi) walaupun kalian sudah merasakannya. Dan sesungguhnya amalan yang paling dicintai Allah ialah amalan yang dilakukan secara terus menerus, walaupun hanya sedikit” [HR Bukhari hadits no. 1100 dan Muslim hadits no. 785]
Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan pesan ini ketika mendengar cerita bahwa Khaula’ binti Tuwait senantiasa shalat malam dan tidak pernah tidur.
Dan dalam urusan haji Allah Ta’ala berfirman.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” [Ali-Imran/3 : 97]
Semoga paparan singkat ini menjadi pelajaran bagi Anda untuk semakin bertambah yakin bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak rela bila umatnya sengsara atau ditimpa kesusahan. Dengan demikian Anda dapat bersikap proposional dan terhindar dari hal-hal yang kurang selaras dengan syariat Islam, walau sekilas terasa empuk.
Wallahu a‘lam bish shawab.
Ditulis oleh : Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA | Majalah Pengusaha Muslim
by Unknown
02.58.00
Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin menilai Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) harus sudah terbentuk pada tahun ini. Hal ini dikarenakan sesuai amanah Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.
"Kita berpatokan pada undang-undang yang disahkan tahun 2014. Itu artinya paling lambat setelah satu tahun diundangkan itu sudah harus terbentuk BPKH," ujar Ade Marfuddin kepada redaksi, Jumat (18/12).
Ia menjelaskan, jika BPKH belum terbentuk maka kesiapan pemerintah dalam mentaati undang-undang perlu dipertanyakan. Menurutnya, persiapan dalam proses pembentukan BPKH tidak terlalu sulit jika pemerintah memiliki keinginan untuk mentaati undang-undang yang ada.
Keberadaan badan ini dinilai begitu krusial. Sehingga tidak ada alasan bagi Kementerian Agama untuk menundanya.
Dengan adanya badan ini, dia mengatakan, maka dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan keuangan haji dan membantu pemerintah dalam menetapkan BPIH serta menyelesaikan kontrak yang harus dikaji ulang. Dengan demikian dana haji dapat dikelola dengan baik dan diinvestasikan.
Ade menambahkan, BPKH haruslah berisikan orang-orang yang paham akan ibadah haji, investasi dan syariah. Jangan sampai BPKH diisi oleh orang yang hanya merepresentasikan ormas tertentu saja namun tidak paham fungsi dan kinerjanya.
jumrahonline | sumber: republika.co.id
"Kita berpatokan pada undang-undang yang disahkan tahun 2014. Itu artinya paling lambat setelah satu tahun diundangkan itu sudah harus terbentuk BPKH," ujar Ade Marfuddin kepada redaksi, Jumat (18/12).
Ia menjelaskan, jika BPKH belum terbentuk maka kesiapan pemerintah dalam mentaati undang-undang perlu dipertanyakan. Menurutnya, persiapan dalam proses pembentukan BPKH tidak terlalu sulit jika pemerintah memiliki keinginan untuk mentaati undang-undang yang ada.
Keberadaan badan ini dinilai begitu krusial. Sehingga tidak ada alasan bagi Kementerian Agama untuk menundanya.
Dengan adanya badan ini, dia mengatakan, maka dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan keuangan haji dan membantu pemerintah dalam menetapkan BPIH serta menyelesaikan kontrak yang harus dikaji ulang. Dengan demikian dana haji dapat dikelola dengan baik dan diinvestasikan.
Ade menambahkan, BPKH haruslah berisikan orang-orang yang paham akan ibadah haji, investasi dan syariah. Jangan sampai BPKH diisi oleh orang yang hanya merepresentasikan ormas tertentu saja namun tidak paham fungsi dan kinerjanya.
jumrahonline | sumber: republika.co.id
by Unknown
04.22.00
Kementerian Agama tengah (Kemenag) mempersiapkan pembentukan Direktorat Umrah. Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Khasan Fauzi mengatakan Direktorat Umrah ini dibentuk untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan ibadah umrah sehingga menjadi lebih baik.
"Direktorat Umrah ini didirikan atas desakan DPR. Tujuannya karena selama ini DPR mengangap kita hanya mengurusi haji. Sementara umrahnya kurang tertangani dengan baik," ujar Khasan Fauzi saat ditemui di kantor Kemenag Jakarta, Kamis (17/12).
Ia menjelaskan, Kemenag telah menyampaikan usulan pembentukan Direktorat Umrah ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi (Kemenpan). Saat ini masih dilakukan pembahasan di Kemenpan terkait usulan ini.
Khasan tidak mengetahui kapan Direktorat Umrah ini akan terwujud. Menurutnya hal tersebut sangat bergantung pada pembahasan di Kemenpan. Menurutnya, keberadaan Ditjen PHU saja dinilai tidak cukup untuk menangani permasalahan umrah.
Saat ini umrah hanya ditangani oleh Kasubdit. Untuk itu perlu ditingkatkan menjadi direktorat agar memaksimalkan perlindungan dan pengawasan dalam pelaksanaan ibadah umrah.
(Baca Juga: DPR Dorong Pembentukan Direktorat Umrah)
Dengan adanya Direktorat Umrah maka diharapkan pelaksanaan ibadah umrah dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan. Sehingga tidak ada lagi jamaah umrah yang terlantar dan tertipu oleh ulah travel Umrah yang tidak bertanggung jawab.
Hal serupa disampaikan oleh Wakil ketua komisi VIII Sodiq Mujahid. Ia mengatakan direktorat ini diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
"Karena dinamika umrah luar biasa sekarang. Jumlah jamaah umrah hampir 3,5 kali jamaah haji. Tapi tidak ada direktorat khusus. Akibatnya pembinaan dan pengawasan jadi kurang. Bahkan tidak ada," ujar Sodiq.
Ia menjelaskan, belum adanya direktorat khusus yang menangani umrah di Kemenag mengakibatkan perlindungan dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah tidak berjalan maksimal. Sehingga banyak ditemukannya kasus jamaah umrah yang terlantar. Komisi VIII meminta agar direktorat umrah ini sudah mulai beroperasi pada pertengahan tahun depan.
jumrahonline | republika.co.id
"Direktorat Umrah ini didirikan atas desakan DPR. Tujuannya karena selama ini DPR mengangap kita hanya mengurusi haji. Sementara umrahnya kurang tertangani dengan baik," ujar Khasan Fauzi saat ditemui di kantor Kemenag Jakarta, Kamis (17/12).
Ia menjelaskan, Kemenag telah menyampaikan usulan pembentukan Direktorat Umrah ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi (Kemenpan). Saat ini masih dilakukan pembahasan di Kemenpan terkait usulan ini.
Khasan tidak mengetahui kapan Direktorat Umrah ini akan terwujud. Menurutnya hal tersebut sangat bergantung pada pembahasan di Kemenpan. Menurutnya, keberadaan Ditjen PHU saja dinilai tidak cukup untuk menangani permasalahan umrah.
Saat ini umrah hanya ditangani oleh Kasubdit. Untuk itu perlu ditingkatkan menjadi direktorat agar memaksimalkan perlindungan dan pengawasan dalam pelaksanaan ibadah umrah.
(Baca Juga: DPR Dorong Pembentukan Direktorat Umrah)
Dengan adanya Direktorat Umrah maka diharapkan pelaksanaan ibadah umrah dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan. Sehingga tidak ada lagi jamaah umrah yang terlantar dan tertipu oleh ulah travel Umrah yang tidak bertanggung jawab.
Hal serupa disampaikan oleh Wakil ketua komisi VIII Sodiq Mujahid. Ia mengatakan direktorat ini diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
"Karena dinamika umrah luar biasa sekarang. Jumlah jamaah umrah hampir 3,5 kali jamaah haji. Tapi tidak ada direktorat khusus. Akibatnya pembinaan dan pengawasan jadi kurang. Bahkan tidak ada," ujar Sodiq.
Ia menjelaskan, belum adanya direktorat khusus yang menangani umrah di Kemenag mengakibatkan perlindungan dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah tidak berjalan maksimal. Sehingga banyak ditemukannya kasus jamaah umrah yang terlantar. Komisi VIII meminta agar direktorat umrah ini sudah mulai beroperasi pada pertengahan tahun depan.
jumrahonline | republika.co.id
by Unknown
05.06.00
Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Agama untuk segera membentuk direktorat umrah.
Wakil Ketua Komisi VIII Sodiq Mujahid mengatakan direktorat ini diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
"Karena dinamika umrah luar biasa sekarang. Jumlah jamaah umrah hampir 3,5 kali jamaah haji. Tapi tidak ada direktorat khusus. Akibatnya pembinaan dan pengawasan jadi kurang. Bahkan tidak ada," ujar Sodiq Mujahid kepada redaksi, Rabu (16/12).
Ia menjelaskan, belum adanya direktorat khusus yang menangani umrah di Kemenag mengakibatkan perlindungan dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah tidak berjalan maksimal. Sehingga banyak ditemukannya kasus jamaah umrah yang terlantar.
Komisi VIII meminta agar direktorat umrah ini sudah mulai beroperasi pada pertengahan tahun depan. Sehingga peningkatan pengawasan bagi jamaah dan travel umrah dapat segera terwujud.
jumrahonline | republika.co.id
Wakil Ketua Komisi VIII Sodiq Mujahid mengatakan direktorat ini diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
"Karena dinamika umrah luar biasa sekarang. Jumlah jamaah umrah hampir 3,5 kali jamaah haji. Tapi tidak ada direktorat khusus. Akibatnya pembinaan dan pengawasan jadi kurang. Bahkan tidak ada," ujar Sodiq Mujahid kepada redaksi, Rabu (16/12).
Ia menjelaskan, belum adanya direktorat khusus yang menangani umrah di Kemenag mengakibatkan perlindungan dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah tidak berjalan maksimal. Sehingga banyak ditemukannya kasus jamaah umrah yang terlantar.
Komisi VIII meminta agar direktorat umrah ini sudah mulai beroperasi pada pertengahan tahun depan. Sehingga peningkatan pengawasan bagi jamaah dan travel umrah dapat segera terwujud.
jumrahonline | republika.co.id
by Unknown
03.18.00
Komisi VIII DPR RI mengaku mendukung langkah Kementerian Agama yang akan menetapkan biaya minimal penyelenggaraan ibadah umrah.
Ketua komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan dalam proses penetapan biaya minimal tersebut maka perlu dilakukan survei harga terlebih dahulu.
"Pemerintah bisa melakukan survei harga dulu baik itu untuk pesawat, hotel dan segala biaya operasionalnya. Agar bisa dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara umrah. Jadi ada dasar dalam penetapan harga," ujar Saleh kepada redaksi, Rabu (16/12).
Ia menjelaskan, dengan adanya penetapan minimal biaya umrah ini maka diharapkan masyarakat dapat memilih travel umrah yang sesuai dengan kemampuannya. Selain itu penetapan biaya minimal umrah ini juga memberikan kepastian pada jamaah umrah bahwa mereka pasti akan diberangkatkan dan tidak terlantar seperti kasus-kasus sebelumnya.
Menurutnya, seharusnya Kementerian Agama telah melakukan peran seperti ini sejak lama.
Ia melanjutkan, jika penetapan minimal biaya umrah telah dilakukan maka pemerintah harus menindak travel umrah yang menawarkan paket umrah diluar batas minimal yang telah ada.
Sehingga fungsi pembinaan dan pengawasaan dapat dilakukan secara baik. Dan travel umrah menjadi lebih profesional dan bertanggung jawab.
jumrahonline | republika.co.id
Ketua komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan dalam proses penetapan biaya minimal tersebut maka perlu dilakukan survei harga terlebih dahulu.
"Pemerintah bisa melakukan survei harga dulu baik itu untuk pesawat, hotel dan segala biaya operasionalnya. Agar bisa dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara umrah. Jadi ada dasar dalam penetapan harga," ujar Saleh kepada redaksi, Rabu (16/12).
Ia menjelaskan, dengan adanya penetapan minimal biaya umrah ini maka diharapkan masyarakat dapat memilih travel umrah yang sesuai dengan kemampuannya. Selain itu penetapan biaya minimal umrah ini juga memberikan kepastian pada jamaah umrah bahwa mereka pasti akan diberangkatkan dan tidak terlantar seperti kasus-kasus sebelumnya.
Menurutnya, seharusnya Kementerian Agama telah melakukan peran seperti ini sejak lama.
Ia melanjutkan, jika penetapan minimal biaya umrah telah dilakukan maka pemerintah harus menindak travel umrah yang menawarkan paket umrah diluar batas minimal yang telah ada.
Sehingga fungsi pembinaan dan pengawasaan dapat dilakukan secara baik. Dan travel umrah menjadi lebih profesional dan bertanggung jawab.
jumrahonline | republika.co.id
by Unknown
23.49.00
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemerintah tidak akan mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah. Ia menyebutkan, Kementerian Agama memang akan membentuk direktorat khusus yang mengurus penyelenggaraan Umrah. Namun, hal itu tidak berarti Kementerian Agama akan langsung menyelenggarakan umrah.
“Tidak benar berita yang mengatakan bahwa Pemerintah akan mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah. Itu sama sekali tidak benar,” tegas Menag, Senin (14/12).
Menurut Menag, informasi yang benar, Pemerintah sedang memperbaiki sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah umrah. Selain itu, Pemerintah juga sedang membangun regulasi dan sistem pengawasan sehingga siapapun yang menyelenggarakan umrah, maka itu dilakukan secara akuntabel dan transparansi.
“Ujungnya, masyarakat tidak dirugikan dari penyelenggara umrah ini,” ujarnya.
Menag meyakinkan, bahwa masyarakat adalah pihak yang paling diuntungkan dengan adanya perbaikan kualitas penyelenggaraan umrah. Sebab, masyarakat tidak akan dirugikan oleh sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang nakal yang kemudian menipu calon jamaah umrah.
“Jadi sekali lagi pemerintah tidak sedang ingin mengambil alih, tapi yang sedang dilakukan adalah membangun sistem penyelenggara ibadah umrah,” tegas Menag.
Disinggung mengenai regulasi yang sedang disiapkan, Menag mengaku sedang mengkaji penerapan aturan batas minimal biaya umrah. Menag menengarai selama ini ditemukan beberapa travel umrah yang menawarkan biaya yang sangat murah dan tidak masuk akal.
“Ada (travel umrah) yang begitu murah sekali menyebarkan kepada masyarakat yang menurut kita itu tidak mungkin. Misalnya, di bawah 1000 dollar AS orang bisa berumrah, sekarang pesawatnya saja pulang pergi berapa, belum hotelnya selama di sana,” katanya.
jumrahonline | jumrah.com
“Tidak benar berita yang mengatakan bahwa Pemerintah akan mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah. Itu sama sekali tidak benar,” tegas Menag, Senin (14/12).
Menurut Menag, informasi yang benar, Pemerintah sedang memperbaiki sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah umrah. Selain itu, Pemerintah juga sedang membangun regulasi dan sistem pengawasan sehingga siapapun yang menyelenggarakan umrah, maka itu dilakukan secara akuntabel dan transparansi.
“Ujungnya, masyarakat tidak dirugikan dari penyelenggara umrah ini,” ujarnya.
Menag meyakinkan, bahwa masyarakat adalah pihak yang paling diuntungkan dengan adanya perbaikan kualitas penyelenggaraan umrah. Sebab, masyarakat tidak akan dirugikan oleh sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang nakal yang kemudian menipu calon jamaah umrah.
“Jadi sekali lagi pemerintah tidak sedang ingin mengambil alih, tapi yang sedang dilakukan adalah membangun sistem penyelenggara ibadah umrah,” tegas Menag.
Disinggung mengenai regulasi yang sedang disiapkan, Menag mengaku sedang mengkaji penerapan aturan batas minimal biaya umrah. Menag menengarai selama ini ditemukan beberapa travel umrah yang menawarkan biaya yang sangat murah dan tidak masuk akal.
“Ada (travel umrah) yang begitu murah sekali menyebarkan kepada masyarakat yang menurut kita itu tidak mungkin. Misalnya, di bawah 1000 dollar AS orang bisa berumrah, sekarang pesawatnya saja pulang pergi berapa, belum hotelnya selama di sana,” katanya.
jumrahonline | jumrah.com
by Unknown
21.04.00
Pemerintah mewacanakan mengambil alih pengelolaan umroh dari pihak swasta. Penegasan itu seperti yang termuat di salah satu media massa nasional yang selanjutnya mendapat tanggapan dari anggota Komite III DPD RI, Darmayanti Lubis.
Dikatakan Darmayanti, pemerintah diyakini akan kewalahan mengelola wisata religi yang selama ini digelar sejumlah travel umroh. Bukan cuma itu saja, Komite III DPD RI sendiri pun sudah pernah menolak rencana perjalanan wisata religi ini dikelola oleh pemerintah pada rapat yang digelar Oktober 2015 lalu.
“Komite III DPD RI lebih menginginkan agar pemerintah mendata travel umroh yang bermasalah, ketimbang mencoret semua travel umroh tersebut dan akhirnya mengambil alih pengelolaan umroh tersebut. Tapi saya belum tahu apakah pemerintah benar-benar akan menjalankan usulan mereka itu,” jelasnya, Senin (14/12).
Darmayanti juga menilai, pemerintah sering memonopoli berbagai pelaksanaan wisata religi umat Islam tersebut, seperti memonopoli pesawat dan lainnya. Namun demikian, menurutnya, bila pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) ingin serius mengambil alih pengelolaan umroh tersebut, Kemenag difokuskan untuk mengelola haji dan umroh saja dan tidak dibebankan dengan mengerjakan hal-hal lain seperti pendidikan, pernikahan dan lainnya.
“Kalau memang maunya seperti itu, RUU tentang haji harus dirubah dan Kemenag ditugaskan untuk fokus mengelola haji dan umroh saja. Dengan demikian, Kemenag bisa lebih serius dalam menjalankan tugasnya, mengelola haji dan umroh tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemberangkatan Haji dan Umroh Kemenag Sumut, Bahrum Saleh mengaku belum menerima informasi pemerintah yang akan mengambil alih pengelolaan Umroh tersebut. Untuk itu, Bahrum Saleh mengaku belum bisa mengomentari hal itu.
“Kalau suratnya datang dari Jakarta, barulah kita akan mensosialisasikan hal tersebut ke Kemenag Kabupaten Kota di Sumut. Sekarang, saya belum bisa mengomentari hal itu, karena memang belum ada suratnya di kita terkait pemerintah yang akan mengambil pengelolaan umroh tersebut,” ungkapnya.
Bahrum Saleh menambahkan, informasi yang diketahuinya hanyalah sebatas pemerintah akan mendata ulang pemilik travel umroh dan akan mengeluarkan SK resmi terkait pengelolaan travel Umroh tersebut. “Setahu saya hanya itu. Kita disuruh mendata travel umroh di Sumut dan menyerahkan datanya ke pusat agar dikeluarkan SK-nya. Di Sumut, sebanyak 97 travel Umroh yang resmi dan 12 travel umroh merupakan penunjukkan dari pemerintah Jakarta,” tutupnya.
jumrahonline | jumrah.com
Dikatakan Darmayanti, pemerintah diyakini akan kewalahan mengelola wisata religi yang selama ini digelar sejumlah travel umroh. Bukan cuma itu saja, Komite III DPD RI sendiri pun sudah pernah menolak rencana perjalanan wisata religi ini dikelola oleh pemerintah pada rapat yang digelar Oktober 2015 lalu.
“Komite III DPD RI lebih menginginkan agar pemerintah mendata travel umroh yang bermasalah, ketimbang mencoret semua travel umroh tersebut dan akhirnya mengambil alih pengelolaan umroh tersebut. Tapi saya belum tahu apakah pemerintah benar-benar akan menjalankan usulan mereka itu,” jelasnya, Senin (14/12).
Darmayanti juga menilai, pemerintah sering memonopoli berbagai pelaksanaan wisata religi umat Islam tersebut, seperti memonopoli pesawat dan lainnya. Namun demikian, menurutnya, bila pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) ingin serius mengambil alih pengelolaan umroh tersebut, Kemenag difokuskan untuk mengelola haji dan umroh saja dan tidak dibebankan dengan mengerjakan hal-hal lain seperti pendidikan, pernikahan dan lainnya.
“Kalau memang maunya seperti itu, RUU tentang haji harus dirubah dan Kemenag ditugaskan untuk fokus mengelola haji dan umroh saja. Dengan demikian, Kemenag bisa lebih serius dalam menjalankan tugasnya, mengelola haji dan umroh tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemberangkatan Haji dan Umroh Kemenag Sumut, Bahrum Saleh mengaku belum menerima informasi pemerintah yang akan mengambil alih pengelolaan Umroh tersebut. Untuk itu, Bahrum Saleh mengaku belum bisa mengomentari hal itu.
“Kalau suratnya datang dari Jakarta, barulah kita akan mensosialisasikan hal tersebut ke Kemenag Kabupaten Kota di Sumut. Sekarang, saya belum bisa mengomentari hal itu, karena memang belum ada suratnya di kita terkait pemerintah yang akan mengambil pengelolaan umroh tersebut,” ungkapnya.
Bahrum Saleh menambahkan, informasi yang diketahuinya hanyalah sebatas pemerintah akan mendata ulang pemilik travel umroh dan akan mengeluarkan SK resmi terkait pengelolaan travel Umroh tersebut. “Setahu saya hanya itu. Kita disuruh mendata travel umroh di Sumut dan menyerahkan datanya ke pusat agar dikeluarkan SK-nya. Di Sumut, sebanyak 97 travel Umroh yang resmi dan 12 travel umroh merupakan penunjukkan dari pemerintah Jakarta,” tutupnya.
jumrahonline | jumrah.com
Langganan:
Postingan (Atom)
























