Top Ad 970x90

Haramkah Berbicara Saat Sedang Wudhu?

by
Haramkah Berbicara Ketika Sedang Wudhu?
Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam melakukan ibadah tertentu seperti sholat, thowaf, membaca Al Quran, dan masih banyak lagi. Namun didalam melaksanakan wudhu ada sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa berbicara ketika wudhu akan membatalkan wudhu. Sebenarnya apakah hal ini benar adanya? Untuk lebih jelas mari kita simak bahasan dibawah ini.

Dalam kenyataan sehari – hari memang sering terlihat banyak orang yang melakukan wudhu sambil berbincang. Bahkan anak kecil berwudhu sembari bermain. Padahal wudhu menjadi kunci pertama ibadah yang akan dikerjakan. Apabila wudhu seseorang tidak sempurna dan tidak sah menurut pandangan syariat Islam, maka ibadah seseorang pun menjadi tidak sah.

Dalam kitab I’anatuth Thalibin karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh Al-Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathiy Asy-Syafi’i, dijelaskan bahwa saat mengerjakan wudhu disunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan.

Namun jika tiba-tiba ada keperluan mendesak yang menjadikan seseorang diharuskan untuk berbicara maka berubah hukumnya menjadi wajib. Seperti misal ketika melihat seseorang yang buta dan akan jatuh ke dalam lubang, maka kita harus spontan memberitahunya meskipun dalam keadaan sedang berwudhu. Menyelamatkannya lebih utama.

Islam menganjurkan agar tidak berbicara ketika wudhu tentu disebabkan alasan tertentu. Bagaimanapun wudhu adalah salah satu rangkaian ibadah yang harus dikerjakan dengan penuh kekhusyuan, sungguh – sungguh dan hati- hati.

Apabila ada bagian yang terlewat sehingga tidak terbasuh air wudhu maka akibatnya fatal dan wudhu menjadi tidak sah. Oleh karena itu berwudhu lah dengan penuh ketenangan, konsentrasi yang tinggi, dan kekhusyuan. Agar kita bisa  beribadah dengan lancar tanpa terganggu sesuatu apapun.

jumrahonline

Melempar Jumroh Adalah Mengusir Setan. Benarkah?

by
Melempar Jumroh Adalah Mengusir Setan. Benarkah?
Melempar jumrah adalah satu kewajiban dalam haji yang harus dilakukan pada hari Id dan tiga hari tasyriq bagi orang-orang yang tidak ingin mempercepat pulang dari Mina, atau saat hari Id dan dua hari tasyriq bagi orang yang ingin mempercepat pulang dari Mina.

Adapun waktu melontar jumrah adalah setelah matahari condong ke barat seperti dilakukan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan dikuatkan dengan sabdanya, “Ambillah manasikmu dariku”. Karena itu tidak boleh mendahulukan melontar sebelum waktunya. Adapun mengakhirkannya karena kondisi terpaksa seperti berdesak-desakan, maka mayoritas ulama memperbolehkan karena mengqiyaskan dengan keadaan para penggembala.

Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada mereka melontar untuk hari Id setelah tengah malam Id dan menggabungkan melontar untuk dua hari tasyriq pada hari ke -12 Dzulhijjah.

Kebanyakan orang beranggapan bahwa melempar jumrah sama halnya dengan melempar setan yang sedang diikat di tugu jamarot. Saking yakinnya dengan keyakinan ini, sampai-sampai mencari batu yang besar untuk melontar jumrah. Bahkan sampai ada yang melempar dengan sandal, sepatu, botol dan yang lainnya.

Anggapan ini ada benarnya juga; karena jika kita telusuri ternyata mereka berdalih dengan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma saat menceritakan kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam,

عن ابن عباس رضي الله عنهما رفعه إلى النبي ‘ قال :” لما أتى إبراهيم خليل الله المناسك عرض له الشيطان عند جمرة العقبة فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض ، ثم عرض له عند الجمرة الثانية فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض ، ثم عرض له عند الجمرة الثالثة فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض ” قال ابن عباس : الشيطان ترجمون ، وملة أبيكم إبراهيم تتبعون


Dari Ibnu Abbas radhiyallallahu’anhuma, beliau menisbatkan pernyataan ini kepada Nabi, “Ketika Ibrahim kekasih Allah melakukan ibadah haji, tiba-tiba Iblis menampakkan diri di hadapan beliau di jumrah’Aqobah. Lalu Ibrahim melempari setan itu dengan tujuh kerikil, hingga iblis itupun masuk ke tanah . Iblis itu menampakkan dirinya kembali di jumrah yang kedua.


Lalu Ibrahim melempari setan itu kembali dengan tujuh kerikil, hingga iblis itupun masuk ke tanah. Kemudian Iblis menampakkan dirinya kembali di jumrah ketiga. Lalu Ibrahim pun melempari setan itu dengan tujuh kerikil, hingga iblis itu masuk ke tanah.”

Ibnu Abbas kemudian mengatakan,

الشيطان ترجمون ، وملة أبيكم إبراهيم تتبعون

” Kalian merajam setan, bersamaan dengan itu (dengan melempar jumrah) kalian mengikuti agama ayah kalian Ibrahim.”

Dari sisi sanad riwayat di atas tidak ada masalah; status sanadnya shahih. Kisah di atas diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim, beliau berdua menshahihkan riwayat ini.

Hanya saja orang-orang keliru dalam memahami perkataan Ibnu Abbas di atas. Menurut mereka makna “merajam” dalam perkataan tersebut adalah melempari setan secara konkrit. Artinya saat melempar jumrah, setan benar-benar sedang terikat di tugu jumroh dan merasa tersiksa dengan batu-batu lemparan yang mengenai tubuhnya.

Padahal bukan demikian yang dimaksudkan oleh Ibnu Abbas dalam perkataan beliau. Merajam setan disini tidak dimaknai makna konkrit, akan tetapi yang benar adalah makna abstrak. Artinya setan merasakan sakit dan terhina bila melihat seorang mukmin mengingat Allah dan taat menjalankan perintah Allah. Dalam pernyataan Ibnu Abbas diungkapkan dengan istilah “merajam setan”. Demikianlah yang dimaksudkan Ibnu Abbas dalam perkataannya tersebut.

Jadi, Hikmah melempar jumroh ini adalah sebagai perwujudan ketaatan kita kepada Allah SWT. Seperti yang diceritakan diatas, bahwa Nabi Ibrahim melempar batu ke arah setan agar mereka tidak menghalanginya untuk melaksanakan perintah Allah. 


Dengan melempar jumrah artinya kita telah meniru sikap Nabi Ibrahim yang menyingkirkan segala godaan saat hendak melakukan perintah Allah. Wallahu A'lam.
jumrahonline

Inilah Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

by
Inilah Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Alhamdulillah, Hari ini kita telah memasuki bulan Dzulhijjah. bulan yang istimewa karena di bulan ini dilaksanakan ibadah yang sangat mulia. yaitu ibadah Haji.
Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan hari yang sangat utama. Setidaknya ada 5 keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Berikut adalah lima keutamaan itu:

1. Waktu yang paling agung dan dicintai Allah

10 hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan waktu yang paling agung, paling utama, dan paling dicintai Allah Subhanahu wa Taala untuk manusia beramal di dalamnya.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:


 "Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih disukaiNya untuk digunakan sebagai tempat beramal sebagaimana 10 hari ini (10 hari pertama bulan Dzulhijjah). Karenanya, perbanyaklah pada hari-hari itu bacaan tahlil, takbir, dan tahmid." (HR. Ahmad)

Bahkan dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, disebutkan keutamaan beramal pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah setara dengan jihad fi sabilillah yang membuat seorang mujahid syahid dan hartanya habis di jalan Allah.

"Tidak ada satu amal shaleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shaleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah)." Para sahabat bertanya: "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Nabi shallallaahu alaihi wasallam menjawab: "Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits senada juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ahmad)

2. Waktu yang mulia dan barakah

 
Sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah merupakan waktu yang yang mulia dan barakah. Bukti kemuliaan ini adalah sumpah Allah Taala dalam Al-Quran:

"Demi fajar, dan malam yang sepuluh" (QS. Al-Fajr: 1-2)

Ketika menafsirkan ayat ini, Imam Ath Thabari menjelaskan:"Wa layaalin asr (dan malam yang sepuluh) adalah malam-malam sepuluh Dzulhijjah berdasarkan kesepakatan hujjah dari ahli tafsir."

Dalam Tafir Quranil Adhim, Ibnu Katsir juga menjelaskan hal yang sama.

"Dan malam-malam yang sepuluh," terangnya, "adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid, dan sejumlah ulama salaf dan khalaf."

3. Di dalamnya ada hari Arafah

Salah satu keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah adalah, di dalamnya ada hari arafah. Yakni pada 9 Dzulhijjah.

Pada hari arafah, jamaah haji diwajibkan melakukan wukuf yang merupakan puncak ibadah haji. Sedangkan bagi umat Islam yang tidak sedang menjalankan ibadah haji disunnahkan melakukan puasa arafah. Keutamaan puasa arafah ini adalah bisa menghapus dosa selama dua tahun; satu tahun sebelumnya dan satu tahun sesudahnya.

"Rasulullah ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau menjawab, "Puasa itu menghapus dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun berikutnya" (HR. Muslim)

4. Haji dilaksanakan di waktu itu

Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah menjadi demikian istimewa karena ibadah haji dilakukan di waktu itu. Sebagian besar rukun haji dikerjakan pada tanggal 8, 9, dan 10 Dzulhijjah yang merupakan bagian dari 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Sedangkan sebagian rukun lainnya dikerjakan pada hari tasyrik yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Haji merupakan rukun Islam kelima. Di antara rukun Islam, bisa dikatakan haji merupakan ibadah yang paling berat. Sebab haji menggabungkan aspek ruhiyah, jasadiyah dan maliyah. Haji membutuhkan kekhyusuan dalam mengerjakannya, membutuhkan fisik yang sehat dan juga biaya yang tidak sedikit.

5. Berkumpulnya induk-induk ibadah

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah berkumpulnya induk-induk ibadah pada waktu itu. Sebab inilah yang menjadikan 10 hari pertama bulan Dzhulhijjah begitu istimewa.

Selain haji, pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah juga disunnahkan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah, qurban pada tanggal 10 Dzulhijjah, memperbanyak sedekah, memperbanyak dzikir, memperbanyak tahlil-tahmid-takbir, memperbanyak tilawah, dan seluruh amal shalih lainnya.
"Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih disukaiNya untuk digunakan sebagai tempat beramal sebagaimana 10 hari ini. Karenanya, perbanyaklah pada hari-hari itu bacaan tahlil, takbir, dan tahmid." (HR. Ahmad)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan: "Tampaknya sebab yang menjadikan istimewanya sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah adalah karena padanya terkumpul ibadah-ibadah induk (besar), yaitu: shalat, puasa, sedekah dan haji, yang (semua) ini tidak terdapat pada hari-hari yang lain."

Demikian lima keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Dengan mengetahuinya, semoga kita semakin termotivasi untuk memperbanyak amal ibadah di hari-hari tersebut.

jumrahonline

Ketika Daging Kurban Hanya Menumpuk di Perkotaan

by
Menurut Guru Besar Sejarah Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Azyumardi Azra kepada KOMPAS.com, ibadah kurban, sesuai dengan kandungan maknanya, juga bertujuan membuat seseorang lebih qarib atau dekat dengan Tuhan sekaligus dengan manusia lain. Hewan sembelihan kurban bertujuan mendekatkan ikatan batin antara orang berharta dan tak berpunya.

Hal senada diungkapkan Pengamat Sosial Universitas Sumatera Utara (USU) Yos Rizal. Ia mengatakan, nilai sosial yang terkandung dalam ibadah berkurban tak ternilai harganya.

"Sukarela dan ikhlas mengeluarkan sebagian harta untuk berkurban merupakan wujud mensyukuri nikmat Allah yang diberikan pada kita. Untuk itu, sifat ini haruslah terus didorong agar umat Islam menyadari akan arti penting dan makna berkurban," ucapnya.

Bukan sekadar penggugur kewajiban

Sementara itu, saat dihubungi redaksi pada Rabu (16/09/15), Nazhori Author, salah satu pengurus Lazismu mengungkapkan, arti "mendekatkan" dalam kata kurban tidak akan terjadi jika manfaatnya tidak diterima oleh si penerima. Karena, menurutnya, tujuan dasar berkurban adalah ingin memberi makna kepada mereka yang membutuhkan.

"Bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja," tutur Nazhori. Hal itu sebenarnya sudah disadari oleh sebagian orang, terutama mereka yang berniat berkurban namun tinggal di kawasan jauh dari kantong kemiskinan. Namun ini, seperti diungkapkan Direktur Utama Lazismu M Khoirul Muttaqin, menjadi dilema bagi mereka.

"Melihat pengalaman lalu, mereka (partisipan kurban) bingung mau didistribusikan ke mana kurbannya, karena di kota-kota besar sudah menumpuk," ujar Khoirul.

Karena itu sejak 2010, Lazismu giat menjadi penyambung antara orang-orang yang ingin berkurban dan para penerima dari kaum kurang mampu. Dalam pelaksanaanya, lembaga filantropi ini memanfaatkan 114 jejaring di seluruh Indonesia. Mereka bertugas memetakan lokasi, menggalang dana, dan melaksanakan kurban di daerah-daerah.

Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan ribuan relawan dari komunitas-komunitas untuk mendistribusikan hewan kurban ke pelosok negeri. Mereka biasanya berasal dari komunitas pelajar, mahasiswa, pemuda, komunitas hobi, profesional, bahkan kelompok pengajian.

"Kami memang menargetkan distribusi kurban ke kawasan-kawasan padat penduduk, kumuh, daerah pinggiran, terbelakang, dan daerah yang mengalami bencana," kata Nazhori.

Tantangan saat "blusukan"

Tahun lalu, saat menyambangi Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, Koordinator Lazismu Daerah Lembata Jufri Bin Daud Hobamatan mengaku tak akan melupakan pengalamannya. Menurut Jufri, warga setempat belum pernah menikmati kurban sapi.

Ia menceritakan, memesan sapi bukanlah hal mudah di Pulau Lembata. Rata-rata sapi dipesan langsung dari peternakan milik warga yang pemeliharaannya masih tradisional. Karena itu, agar mendapatkan hewan kurban sehat dan berkualitas, sapi harus dipesan jauh-jauh hari.

Tak hanya masalah sapi. Akses jalan ke enam desa di sana masih terbilang minim karena lokasinya terpencil dan jauh. Jalan terjal berbatu sepanjang perjalanan pun harus dihadapi Jufri dan panitia. Ketika sampai di sana, Jufri melihat keadaan warga cukup memprihatinkan.

"Karena musim kemarau panjang, sebagian besar lahan pertanian warga dilanda kekeringan sehingga mereka harus kerja serabutan," katanya.

"Terus terang mereka sangat senang karena baru kali ini ada kurban sapi. Harapan mereka mudah-mudahan tahun depan ada lagi," kata Jufri.

Saat itu, sebanyak enam ekor sapi telah didistribusikan. Dengan jumlah ini, sekitar 1.200 Kepala Keluarga (KK) bisa menikmati santapan daging sapi.

kompas.com

Shalat Idul Fitri dalam Ilmu Fiqh

by
Shalat Id adalah ibadah shalat yang sunah muakkad dua rakaaat yang dilakukukan pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).

Dinamakan hari Id karena berasal dari kata kembali. Juga berarti kembali berbuka puasa atau kembali makan pagi di mana sebelumnya dilarang makan sesuatu.

Dalam kaitan dengan Idul Adha dapat berarti: menyempurnakan haji dengan thawaf ziarah (ifadhah), daging kurban serta lainnya.

Makna Id, secara bahasa berarti Aud, yakni kembali. Maksudnya, kembali mendapatkan kebahagiaan dan kesenangan pada setiap tahun.

Id-ul fithr terdiri atas dua kata, yaitu Id yang artinya hari raya, dari asal kata, ayada yg artinya kembali.

Dikatakan id karena pada hari itu Allah SWT mengembalikan kegembiraan dan rasa sukacita kepada hambaNya. Atau kembalinya kebaikan-kebaikan dari Allah SWT kepada hambanya, pada hari itu seorang hamba kembali dalam keaadaan suci karena telah bertobat kepada Allah SWT dan telah meminta maaf kepada sesamanya.

Kata kedua fithr, artinya fitrah, kesucian dan kebersihan jiwa. Sebab, pada hari itu seorang hamba merayakan kebersihan dari noda dosa setelah beribadah dan bertobat secara sungguh-sungguh selama sebulan penuh. Allah SWT berfirman: Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS al- Baqarah [2]: 185)

Shalat Id dalam Al-Qur′an

Allah SWT berfirman dalam surat al-A′la [87]:(14-15) ″Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersih- kan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhan- nya, lalu dia shalat.″

Qatadah dan Atha′ mengatakan yang dimaksud dengan membersihkan diri dengan ayat ini adalah mengeluarkan zakat fitrah. Abu Said al- Khudri berkata: yang dimaksud dengan ″ ingat nama Tuhan- nya″ adalah dengan mengumandangkan takbir pada hari Idul Fitri dan shalatlah maksudnya shalat Id.″

Waktu Pelaksanaan dan Jumlah Rakaat

Fuqaha sepakat bahwa waktu shalat Id adalah setelah mata hari terbit kira-kira satu atau dua tumbak (sekitar setengah jam setelah terbit matahari) sampai sebelum masuk waktu Zuhur (ketika waktu duha) dan makruh pada saat terbit matahari (menurut jumhur ulama).

Menurut mazhab Hanafi, apabila orang melaksanakan shalat Id sebelum matahari naik satu tombak, maka shalat Id batal bahkan berubah menjadi shalat sunah yang diharamkan.

Mazhab Syafi′i: Waktu shalat Id tersebut adalah sejak naiknya matahari sampai tergelincirnya matahari (waktu zawal).

Sedangkan menurut mazhab Hambali: waktunya adalah sejak naiknya matahari setombak (sampai waktu zawal/matahari mulai condong ke arah barat).

Hukum Shalat Idul Fitri


Keterangan mutawatir (orang banyak) menerangkan secara pasti bahwa Rasulullah SAW biasa melak- sanakan shalat kedua hari raya. Shalat hari raya yang pertama kali dilakukannya adalah shalat Idul Fitri pada tahun 2 (dua) Hijriyah.

′An Malik Annahu Sami′a Ghaira Wahidin Min Ulama′ihim Yaqulu Lam Yakun Fi Id al-Fitri Wala Fi ala-Adha Nidaun Wala Iqamah. Dari Malik telah mendengarkan dari para ulama bahwa melakukan shalat tersebut tanpa pakai adzan dan iqamat.

Ulama (jumhur/mayoritas)sepakat atas diperintahkannya kedua shalat hari raya tersebut. (sebagaimana dalam kitab al Muwaththa′- Imam Malik)

Hukum Shalat Idul Fitri dan Idul Adha, wajib atau sunah?

Mazhab Hanafi mengatakan kedua shalat Id itu hukumnya fardu ′ain dengan syarat-syarat yang ada pada shalat Jumat. Kalau syarat-syarat tersebut atau sebagaian dari padanya tidak terpenuhi, maka menurut mahzab tersebut kewajiban tersebut menjadi gugur.

Mazhab Hanbali mengatakan: Hukumnya Fardu kifayah. Mazhab Syafi′i dan Maliki mengatakan: hukumnya adalah sunah ′ain muakkadah (dengan peringkat setelah muakkadnya shalat witir).

Hukum Wanita Pergi Shalat Id


Fuqaha Mazhab Hanafi dan mazhab maliki sepakat bahwa para gadis tidak diperkenankan pergi shalat Jumat dan shalat dua hari raya berdasarkan firman Allah SWT :

″Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.″ (QS al-Ahzab [33]:33)

Menurut mazhab Syafi′i dan Hambali, boleh wanita mendirikan tempat shalat Id. Maka sebaiknya wanita yang menghadirinya tidak memakai wewangian, pakaian yang glamour.

Berdasarkan hadis dari Ummu Athiyah bahwa ia mendengarkan Nabi SAW bersabda:

″Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid… tetapi wanita yang sedang haid menjauhi tempat shalat.″ (Sahih Bukhari)

Syarat Wajib dan Bolehnya Shalat Id

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa apa aja yang menjadi syarat wajib dan bolehnya Jumat adalah berlaku pula untuk shalat dua hari raya, seperti adanya imam, jama′ah, kota/tempat, serta waktu kecuali khotbahnya yang hukumnya sunah setelah selesai shalat, bahkan jika tidak ada khotbahpun, shalat Id tetap boleh.

Hadirnya imam, yakni penguasa atau hakim atau wakilnya merupakan syarat terlaksananya shalat Id sebagaimana pada shalat Jumat berdasarkan keterangan sunah/hadis. Sebab jika penguasa tidak hadir, akan timbul fitnah akibat banyaknya masyarakat yang tidak jarang berebut dalam mengajukan seorang imam sebagai kedudukan terhormat.

Persyaratan shalat Id harus di suatu kota didasarkan kepada pendapat Ali (mauquf) bahwa ″tiada jumat, tasyriq, shalat idul Fitri dan shalat Idul Adha kecuali bila dalam suatu kota yang menghimpun masyarakat atau di kota besar.″


Mengenai keharusan adanya jamaah, adalah terdiri atas lelaki, baligh, berakal, merdeka, sehat badan dan muqim, merupakan syarat wajibnya shalat Id, sebagaimana yang berlaku dalam shalat Jumat.

Shalat Id tidak berlaku bagi orang lupa, anak-anak, gila, hamba sahaya kalau tidak diizinkan tuannya, berpenyakit merana, sakit biasa dan musafir di mana mereka semua juga tidak wajib shalat Jumat.

Sedangkan mazhab Hanbali mensyaratkan bahwa sahnya shalat Id harus dihadiri oleh 40 orang jamaah Jumat yang tempat tinggalnya dan disana tidak perlu izin bahkan boleh dilakukan oleh musafir, wanita serta munfarid demi mengikuti orang yang wajib melaksanakannya.

Mazhab Syafi′i menyatakan: ″shalat pada kedua hari raya itu sah dikerjakan, baik sendiri maupun berjama′ah. Sedangkan mazhab-mazhab lainnya mewajibkan berjamaah dalam shalat Id."

jumrahonline

Keuangan Haji Akan Dikelola BPKH

by
Keuangan Haji Akan Dikelola BPKH
Komisi VIII DPR tengah membahas revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah pengalihan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

“Itu amanat utama Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang ditetapkan Oktober tahun lalu. Disebutkan BPKH dibentuk minimal satu tahun setelah diundangkan. Artinya, Oktober tahun ini lembaga tersebut semestinya sudah berdiri,” kata Ketua Komisi VIII Saleh P Daulay kepada redaksi belum lama ini.


Saleh mengatakan, BPKH adalah lembaga yang bersifat independen. Dalam konteks ini, Kementerian Agama hanya berperan sebagai operator pelaksana haji. Sedangkan, seluruh kebutuhan dan pengelolaan keuangannya ditangani BPKH.

Komisi VIII berharap keberadaan BPKH membuat Kemenag fokus meningkatkan pelayanan jamaah haji. Selain itu, kata Saleh, BPKH juga diharapkan menjadi lembaga keuangan profesional dan modern.


BPKH harus bisa menginvestasikan setoran jamaah sehingga memberi keuntungan yang bermanfaat bagi kemashlahatan jamaah dan umat. Termasuk, keuntungan berupa keringanan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sementara itu, Kemenag tengah melakukan persiapan pembentukan BPKH. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil mengatakan, pembentukan BPKH mesti berkoordinasi dengan kementerian lain.

“Ini kan proses masih SK pansel (surat keputusan panitia seleksi) dan sekarang lagi digenjot terus. Karena ini kan tidak hanya di Kementerian Agama saja, tapi juga berkaitan kementerian lain,” kata Djamil.

Djamil berharap, BPKH rampung dan terbentuk Oktober tahun ini. Hal ini sesuai dengan amanat UU PKH. Ia menjelaskan, nantinya BPKH akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ini artinya, BPKH memperoleh mandat yang besar untuk mengelola dan mengembangkan dana haji. Termasuk, dana setoran awal jamaah. Untuk itu, orang-orang yang mengisi badan ini harus bekerja dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi karena menyangkut dana jamaah.

Sumber: republika.co.id

Top Ad 728x90